Hot Fakta ll Sanksi pelanggar Prokes uang dah pidana

  • Whatsapp

Lampung – Surat Edaran Bupati Pringsewu No 01 tahun 2021, mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi akhir-akhir ini di Kabupaten Pringsewu sehingga berstatus sebagai Zona Merah.

Dan dengan mempedomani Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Bacaan Lainnya

Serta sebagai upaya melindungi masyarakat dari dampak Covid-19 dan/atau guna memberikan kepastian hukum pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pringsewu.
Untuk itu diberitahukan:

1. Jam Operasional Pusat Perbelanjaan, Pasar Swalayan, Toko Modern sampai
dengan jam 21.00 WIB.

2. Jam Operasional Restoran, Cafe/Karaoke, Billiard, Pedagang Pinggir Jalan dan hiburan lainnya sampai dengan jam 22.00 WIB.

3. Jam Operasional tempat wisata sampai dengan jam 16.30 dengan jumlah
pengunjung 25 % (dua puluh lima persen) dari kapasitas tempat wisata.

4. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) disebutkan setiap penanggungjawab kegiatan/usaha dalam penyelenggaraan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19:

a. Menerapkan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian
Covid-19 pada kegiatan/usaha;

b. Wajib menerapkan perilaku disiplin penerapan protokol kesehatan dalam
melaksanakan kegiatan/usaha.

5. Sanksi terhadap pelanggaran Pasal 12 sebagaimana dimaksud pada angka
4 (empat) dapat berupa:
a. sanksi administratif:
1. teguran lisan;
2. teguran tertulis;
3. penghentian sementara kegiatan;
4. pembubaran kegiatan;
5. pembekuan sementara izin;
6. pencabutan izin; dan/atau
7. denda administratif maksimal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
b. Ketentuan Pidana/Pasal 102 Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3
Tahun 2020:
(1) Setiap penanggungjawab kegiatan/usaha yang melanggar kewajiban
penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan/usaha dan aktivitas lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan
atau denda paling banyak maksimal sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran lebih dari 1 (satu) kali.

6. Pembatasan kegiatan/usaha sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan
angka 3 dilaksanakan mulai tanggal 30 Januari 2021 sampai dengan adanya ketentuan lebih lanjut.

7. Demikian untuk maklum, mari bersama-sama berikhtiar dan berdo’a kepada
Tuhan Yang Esa agar ujian atau cobaan ini segera terlewati dan menjadikan
Kabupaten Pringsewu terbebas dari Cavid-19.

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *