Hot Fakta ll Siap siap mulai besok 7 pembatasan berlaku

  • Whatsapp

Lampung – Soal pesta hajatan dan pesta khitanan disituasi pandemi Covid 19, Kabupaten Pringsewu yang sudah menyandang predikat ‘ Zona Merah ‘ kegiatan masyarakat mulai ada pembatasan dan dilarang.

Pembatasan dan larangan tersebut sesuai Intruksi Bupati Pringsewu No 1 tahun 2021 tentang langkah langkah pengendalian penyebaran Covid 19 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

Bacaan Lainnya

Untuk sementara waktu melarang semua kegiatan masyarakat yang sifatnya mengakibatkan kerumunan seperti :

a. Menggelar pesta pernikahan dan hanya diperbolehkan pelakasanaan akad nikah dengan maksimal 30 orang.

b. Melaksanakan pesta khitanan hanya diperbolehkan syukuran dengan maksimal 30 orang.

c. Melaksanakan seminar/rapat/pelatihan/sosialisasi diperbolehkan junpah peserta 25%dari kapasitas ruangan.

d. Agenda wisuda / pelantikan diperbolehkan jumlah peserta 25% dari kapasitas ruangan.

e. Lomba lomba / kegiatan olahraga masal yang mengakibatkan kontak fisik.

d. Penggalangan dan yang dilakukan diperwmoatan atau mengundang kerumunan (agar menggunakan metode lain dalam pengumpulan).

g. Pertunjukan wayang kulit, orgen runggal, hiburan dan sehenusnya yang menumbulkan kerumunan.

Pembatasan pemberlakuan kegiatan dimulai tanggal 30 januari 2021 sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut.

Terkait sanksi pelanggar protokol kesehatan ikuti penelusuran Tim Hot Fakta, Apa ‘ Sanksi ‘ pelanggar Prokes.

Penulis : Tim Hot Fakta

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *