Lampung – Tugas berat yang dijalankan oleh fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, tenaga penunjang kesehatan yang bertugas dalam penanganan COVID-19 di Kabupaten Pringsewu berhak menerima insentif.
Jika, Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 tentang insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.
Lalu, siapa saja sasaran pemberian insentif dan santunan kematian. Dan, siapa yang menetapkan.
Terus, apa saja Fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang menangani Covid 19 di Kabupaten Pringsewu.
Serta, apa saja jenis tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif dan santunan kematian.
Dan, berapa besaran insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit.
Serta, berapa besaran Insentif untuk tenaga kesehatan Puskesmas.
Dan juga, berapa besaran santunan kematian yang diberikan untuk tenaga kesehatan atau institusi kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan Covid-19 saat bertugas.
Lalu, darimanakah sumber pendanaan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di Kabupaten Pringsewu.
Penulis : Tim Hot Fakta