Hotel Sarbini Jadi Saksi Seorang Perempuan Dibekuk Polisi

  • Whatsapp
Seorang perempuan terduga bandar narkoba berinisial DA (31), yang dibekuk Polisi di Hotel Sarbini
Seorang perempuan terduga bandar narkoba berinisial DA (31), yang dibekuk Polisi di Hotel Sarbini

Lampung – Seorang perempuan berinisial DA (31), warga Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara, dibekuk petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang saat berada di sebuah kamar hotel.

Perempuan yang diduga kuat sebagai bandar narkoba ini, dibekuk hari Rabu (10/02/2021), pukul 20.00 WIB, di sebuah kamar, Hotel Sarbini, Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Bacaan Lainnya

“Rabu malam petugas kami berhasil membekuk seorang perempuan yang diduga kuat sebagai bandar narkoba jenis sabu, perempuan ini dibekuk saat sedang berada di sebuah kamar, Hotel Sarbini, Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (11/02/2021).

Lanjut AKP Anton, dari tangan perempuan tersebut petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,78 gram, kotak rokok merk Sampoerna Mild, tas warna kuning bertuliskan Emory, handphone (HP) merk Oppo warna hitam dan HP merk Nokia warna biru.

Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran gelap narkoba ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di Kecamatan Menggala, saat itu mendapatkan informasi akan terjadi transaksi narkoba di sebuah kamar, Hotel Sarbini, yang ada di Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan.

“Setelah tiba di Hotel Sarbini, petugas kami langsung menuju ke kamar dan berhasil membekuk seorang perempuan yang diduga kuat sebagai bandar narkoba jenis sabu, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa tiga bungkus narkoba jenis sabu,” ungkap AKP Anton.

Saat ini perempuan berinisial DA masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)

Pewarta : Prabu

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *