Jakarta – Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PC-PEN) Airlangga Hartarto menjelaskan urutan kelompok penerima vaksin Covid-19. Airlangga mengatakan pada tahap pertama, vaksin akan diberikan kepada tenaga medis sebanyak 1,3 juta orang.
“Pemerintah masih konsen pada Januari-April, vaksin diberikan kepada petugas kesehatan,” katanya dalam diskusi virtual, Jumat, 8 Januari 2021.
Tenaga medis yang akan menerima vaksin bakal memperoleh pemberitahuan dari pemerintah melalui SMS. SMS itu menginformasikan tempat, tanggal, dan formulir yang harus diisi. Penerima pesan, tutur dia, wajib membalas sebagai bentuk konfirmasi.
Selanjutnya pada tahap kedua, vaksin akan diberikan kepada petugas pelayanan publik dengan jumlah sebanyak 17,4 juta orang. Pada gelombang ketiga, vaksin akan disuntikkan kepada kelompok penduduk usia lanjut atau lansia.
Jumlah lansia yang menerima vaksinasi direncanakan sebanyak 21,5 juta orang. Namun, Airlangga belum memastikan soal pemberian vaksin kepada lansia di atas usia 60 tahun karena penyuntikannya masih menunggu uji coba yang pernah dilakukan khusus untuk kelompok umur tersebut.
Kemudian, tahap keempat, vaksin diberikan kepada masyarakat usia 18-59 tahun yang berada di daerah rawan atau tergolong zona merah. Jumlah penerimanya diperkirakan mencapai 63,9 juta.
Pada gelombang kelima atau terakhir, vaksinasi diberikan untuk kelompok lainnya yang tidak termasuk dalam grup sebelumnya. Jumlahnya mencapai 77,4 juta orang. Airlangga memastikan total penerima vaksin mencapai 182 juta orang.
Adapun vaksin akan disuntikkan sebanyak dua kali. “Sehingga ada tracking dan monitoring,” katanya. Airlangga menyebut, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi, proses vaksinasi harus diselesaikan pada 2021.
Pemerintah Indonesia kini telah mengantongi 3 juta vaksin dari perusahaan Cina, Sinovac Biotech Ltd. Vaksin telah didistribusikan ke 34 provinsi sebanyak lebih dari 700 ribu dosis, namun penyuntikannya masih menunggu izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (*).