Lampung – Tingginya angka kasus perceraian di tahun 2023 menjadikan perhatian khusus dari Maulana Lahudin Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pringsewu Lampung.
Menanggapi hal tersebut Maulana Lahudin menilai ada beberapa faktor yang menjadi penyebab utama istri menggugat cerai suami.
” Ekonomi, salah satu faktor utama pasca Pandemi Covid 19. Agama juga bisa menjadi faktor perceraian,” ucap Maulana Lahudin Wakil Ketua DPRD Pringsewu pada Sabtu (15/07/23).
Selain itu, minimnya penyuluhan penyuluhan dari pemerintah daerah. Maulana pun berharap kepada ormas keagamaan untuk menghimbau kepada warganya jangan gugat cerai.
” Kalau ada persoalan, ngopi dulu. Ngobrol bareng cari solusi. Jangan sedikit sedikit cerai. Karena, kalau jandanya kebanykan repot juga,” jelasnya.
Diketahui, penyebab terbanyak dari permohonan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Pringsewu karena adanya perselisihan dan ekonomi.
Dan, paling banyak perselisihan. Pertengkaran secara terus menerus, didalam PP No 9 tahun 1975 huruf f perselihan faktornya karena ekonomi.
“Faktornya karena ekonomi. Ekonomi jadi pemicu pasangan tersebut mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama Pringsewu,” ungkap Nurul Hikmah Juru Bicara Pengadilan Agama Pringsewu. Kamis (13/07/23).
Selain ekonomi, ada juga alasan meninggalkan salah satu pihak, salah satu pihak meninggalkan pasangannya itu menjadi penyebab terbanyak yang ditangani Pengadilan Agama Pringsewu.
” Di Pringsewu TKW banyak, banyak yang menjadi TKW. Jadi, banyak istrinya yang pergi bekerja ke luar negeri dan mengajukan perceraian di Pengadilan Agama,” tutupnya.
Sementara itu, berdasarkan data dari Pengadilan Agama Pringsewu Lampung bahwa penanganan perkara yang sudah ditangani oleh Pengadilan Agama Pringsewu di tahun 2022 sebanyak 948 terdiri dari perkara gugatan dan permohonan.
Sedangkan, di tahun 2023 dari Januari sampai Juli sebanyak 554 perkara terdiri dari 512 perkara gugatan dan 42 perkara permohonan.
Reporter : Saniman
Editor : Prabu