Jadikan Rumah Tempat Transaksi, Seorang IRT Cantik Diringkus Polisi

  • Whatsapp
Seorang IRT cantik berinisial MI (30), yang diringkus polisi

Lampung – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MI (30), warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

IRT tersebut diringkus hari Senin (06/09/2021), pukul 14.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Bujuk Agung.

Bacaan Lainnya

“Senin siang, petugas kami berhasil meringkus seorang IRT yang nyambi jadi bandar narkoba jenis sabu. Penangkapan terhadap IRT ini merupakan pengembangan dari penangkapan pembeli narkoba berinisial TH (26), warga Kampung Agung Jaya,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (11/09/2021).

Lanjut AKP Anton, dari tangan IRT tersebut petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,83 gram, satu bungkus plastik klip berisi beberapa potongan plastik klip kosong, satu bungkus plastik klip berisi beberapa plastik klip kosong, satu bungkus plastik klip kosong, wadah bekas salep kulit warna merah, dan dompet kecil berwarna merah.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap seorang IRT yang nyambi menjadi bandar narkoba ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa ada seorang IRT yang menjadikan rumahnya tempat transaksi narkoba.

“Saat petugas kami tiba disana, awalnya meringkus pembeli berinisial TH, lalu meringkus IRT pemilik rumah yang nyambi jadi bandar narkoba. Selain itu petugas kami juga berhasil mengamankan BB berupa narkoba jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Bandar narkoba tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(*)

Pewarta : Prabu

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *