Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan memori kasasi terhadap Terdakwa BRIPTU FIKRI RAMADAN dan Terdakwa IPDA YUSMIN OHORELLA dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek, kepada Mahkamah Agung RI melalui Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rabu (06/04/22).
Permohonan Kasasi atas nama Terdakwa FIKRI RAMADHAN telah tercatat dalam Akta Permohonan Kasasi Nomor: 35 Akta.Pid/2022/PN.JKT.Sel. Sementara Permohonan Kasasi atas nama Terdakwa M. YUSMIN OHORELLA telah tercatat dalam Akta Permohonan Kasasi Nomor: 36 Akta.Pid/2022/PN.JKT.Sel.
Adapun Memori Kasasi ini diajukan dan diserahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana ditetapkan Undang-undang (Pasal 248 ayat (1) KUHAP.
Sebelumnya pada Kamis 24 Maret 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menyatakan Upaya Hukum Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa BRIPTU FIKRI RAMADAN Nomor: 867/Pid.B/2021/PN.JKT.Sel. dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa IPDA YUSMIN OHORELLA Nomor: 868/Pid.B/2021/PN.JKT.Sel. (K.3.3.1)