Lampung – Seorang pria berinisial JS als JN (33), warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, diringkus petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan.
Pria yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini diringkus hari Minggu (27/03/2022), pukul 15.00 WIB, di kamar nomor 11 sebuah Losmen yang ada di Jalan Dahlia, Kampung Gedung Karya Jitu, karena menyalahgunakan narkoba.
“Minggu sore petugas kami berhasil meringkus seorang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu di kamar nomor 11 sebuah Losmen yang ada di Jalan Dahlia, Kampung Gedung Karya Jitu,” kata Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (01/04/2022).
Dari lokasi penangkapan, lanjut Iptu Poniran, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,33 gram, dua buah kotak rokok, alat hisap sabu (bong), dua buah korek api gas, dan dompet kecil warna hijau.
Kapolsek menjelaskan, awalnya petugas kami sedang melaksanakan patroli rutin, lalu mendapatkan informasi bahwa di salah satu kamar Losmen yang ada di Kampung Gedung Karya Jitu sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
“Petugas kami langsung menuju ke Losmen tersebut dan di dalam kamar nomor 11 sedang ada seorang pria tengah asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Selain itu, disana juga turut diamankan BB berupa narkoba beserta bong,” jelas Iptu Poniran.
Pelaku dan BB sudah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)
Pewarta : Prabu