Kasus Narkoba Diungkap Polres Tulang Bawang, AKP Indik: Pembelinya Pria dan Bandarnya Wanita Muda

  • Whatsapp

Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, membekuk seorang pembeli dan seorang bandar narkoba jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pembeli yang dibekuk adalah seorang pria berinisial AA (39), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, sedangkan bandar narkoba yang dibekuk seorang wanita berinisial YI (21), berstatus pengangguran, warga Kampung Cempaka Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

Bacaan Lainnya

“Hari Senin (05/02/2024), sekitar pukul 17.30 WIB, petugas kami membekuk seorang pria berinisial AA saat sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor di jalan Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, ketika ditanya pria tersebut mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dengan membeli dari seorang wanita berinisial YI, lalu dilakukan penangkapan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga,” kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (10/02/2024).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang diamankan petugas kami yakni dari pembeli berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram, handphone (HP) merek Infinix warna hitam, dan sepeda motor Honda Beat warna hitam, sedangkan dari bandar narkoba berupa timbangan digital, dompet warna cokelat, HP merek Xiaomi warna biru muda, plastik klip besar yang berisikan beberapa plastik klip kecil kosong, dan uang tunai sebanyak Rp 100 ribu.

Kasatres Narkoba menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kampung Tunggal Warga. Saat diperjalanan, petugas kami berpapasan dengan seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu.

“Setelah dilakukan interogasi oleh petugas kami, pria tersebut mengaku baru saja membeli narkoba dari seorang wanita di sebuah rumah kontrakan, lalu dilakukan pengembangan dan wanita yang dimaksud oleh pria tadi akhirnya dibekuk dengan BB berupa timbangan digital, uang tunai dan plastik klip kosong,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Indik menambahkan, para pelaku baik pembeli maupun bandar narkoba saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira Alumni Akpol 2013. (*)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *