Kedapatan Bawa Sabu di Gardu, Pria 24 Tahun Dibekuk Polisi

  • Whatsapp
Pelaku berinisial AS (24), yang dibekuk Polisi di gardu

Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil membekuk pelaku tindak pidana yang membawa dan memiliki narkoba jenis sabu.

Pelaku yang dibekuk ini seorang pria berinisial AS (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Bacaan Lainnya

“Hari Selasa (26/04/2022), pukul 16.00 WIB, di sebuah gardu yang ada di Kampung Gedung Meneng, petugas kami berhasil membekuk pelaku berinisial AS yang membawa dan memiliki narkoba jenis sabu,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (29/04/2022).

Dari tangan pelaku tersebut, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram dan satu lembar potongan tisu warna putih.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam membekuk pelaku yang membawa dan memiliki narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat, ada sebuah gardu di pinggir jalan yang ada di Kampung Gedung Meneng sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Saat petugas kami tiba disana, ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Pewarta : Prabu

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *