Kapuas Hulu – Penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) pembangunan terminal bunut hilir tahun 2018 memasuki babak baru.
” Saat ini sudah 9 orang dimintai keterangan yang terlibat dalam pembangunan terminal bunut hilir tahun 2013,” kata Eddy sumarman, sh. mh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu. Rabu (07/07/21).
Yaitu, Ppk, Pptk, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, dan Kontraktor Pelaksana Kegiatan.
“Selain keterangan, pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembangunan terminal bunut hilir tahun 2018,” jelasnya.
Diketahui, pembangunan terminal Bunut bersumber dana dari Abpd Kabupaten Kapuas Hulu pada dinas perhubungan dengan nilai kontrak Rp. 1.069.000.000,- (satu milyar enam puluh sembilan juta rupiah).
Dan masa kontrak 120 hari yang berlangsung dari 4 september 2018 sampai dengan 31 desember 2018.
Dikarenakan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati dalam kontrak terhadap kontraktor.
Kemudian, diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan. Namun, masih tidak terselesaikan.
” Bulan Oktober tahun 2019 Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu melakukan pemutusan kontrak pembangunan terminal Bunut Hilir,”tutupnya.
Penulis : Yohanes