Jakarta – Kejaksaan RI telah launching e-tilang (tilang elektronik) versi 2.0 melalui Surat: Nomor: B-119/B/WJA/12/2020, tanggal 30 Desember 2020.
Beberapa keunggulan dari e-tilang terbaru ini adalah penyaluran aplikasi ke satuan kerja yang tidak memerlukan CD namun dapat dilakukan akses secara online.
Selanjutnya, pembayaran dibuka untuk semua bank dan termasuk pembayaran nonbank seperti OVO, Gopay, Tokopedia, bukalapak dll.
E-Tilang versi 2.0 juga sudah terintegrasi dengan aplikasi lain. Misal e-piutang yang bahkan administrasi penyelesaian perkara, termasuk pelaporan akan otomatis tersaji langsung tanpa merepotkan petugas tilang membuat laporan.
Selain itu, bila ada kelebihan uang titipan dengan putusan denda, akan secara otomatis akan menerima uang kelebihan dari hasil debet dari rekening titipan tanpa perlu repot datang ke bank. (Humas)