Lampung – Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah melakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka Andi Hajar Pranoto (39) Kepala Kampung Bumi Sari dan Suryatin Bendahara Kampung Bumi Sari Kecamatan Rawa Pitu Kabupaten Tulang Bawang Lampung. Kamis (11/11/21).
“Penetapan tersangka keduanya didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor: Print-03/L.8.18/Fd.1/11/2021 tanggal 11 November 2021,” kata Leonardo Adiguna Kasi intelijen Kejari Tulang Bawang mewakili Kajari Tulang Bawang.
Dijelaskan mantan Kasi Pidsus Kejari Pringsewu bahwa kedua tersangka diduga menyalahgunakan dan melakukan penyimpangan APBKam Bumi Sari Tahun Anggaran 2019.
“Terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengeloaan Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Dana Kampung (DK) pada Kampung Bumi Sari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2019 dengan nilai kerugian negara kurang lebih Rp.302.595.000,00 (tiga ratus dua juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut,”terangnya.
Masih kata Leonardo, setelah ditetapkannya Andi Hajar Pranoto dan Suryatin sebagai Tersangka Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara Polres Tulang Bawang.
Proses pemeriksaan dan penahanan para tersangka dilakukan dengan Protokol Kesehatan dengan melakukan Test Swab Antigen dimana kedua tersangka dinyatakan negative Terpapar Virus Covid-19. (Red).