Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala Tulang Bawang musnahkan berbagai jenis barang bukti sitaan dari terdakwa.
Pemusnahan barang bukti itu berupa narkotika, senjata api, handphone dan pakaian dari para terdakwa itu, dimusnahkan di halaman kantor Kejari setempat, Rabu (21-4-2021).
Pemusnahan BB berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Menggala nomor : 432/Pid.sus/2020/PN.Mgl tanggal 29-9-2020.
Kejari Tulang Bawang Dyah Ambarwati melalui Kasi Pidum Reza Guntoro mengatakan, pemusnahan narkotika ini juga merupakan upaya Kejari dalam mendukung program pemerintah meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran narkoba.
“Sisi lain sebagai tindak lanjut tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan terkait BB yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelas Guntoro.
Lebih lanjut Kasi Pidum menjelaskan, untuk BB yang dimusnahkan adalah, baju dan celana 75 potong, handphone 46 unit, senjata api rakitan 7 buah, senjata tajam 9 buah, kasur 2 buah, sabu seberat 7,8279 gram.
“Metode pemusnahan pakaian, handphone dengan cara dibakar, kemudian senjata api rakitan dan senjata tajam dengan cara di potong dengan gerinda, dan pemusnahan narkotika jenis sabu, extasi dengan cara dibelender,” terangnya.