Pringsewu – Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu beberkan fakta laporan dan hasil Inspeksi mendadak dugaan air sungai Way Waya di Pekon Madaraya Kecamatan Pagelaran Utara Pringsewu Lampung yang terindikasi sudah tercemari kotoran hewan dan sampah.
Fakta tersebut terungkap setelah melakukan sidak bersama Dinas Lingkungan Hidup Pringsewu Lampung beberapa hari lalu dan menemukan fakta fakta yang begitu mengejutkan.
Terpantau dilokasi, tumpukan kotoran hewan dengan jumlah sekala besar diduga sengaja dibuang oleh pemilik peternakan hewan. Selain itu, tumpukan sampah rumah tangga pun juga menghiasi sungai Way Waya di Pekon Madaraya Kecamatan Pagelaran Utara Pringsewu.
Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Hendrawan saat dikonfiemasi bahwa semua berawal dari laporan dari masyarakat kemudian setelah di telaah.
“Saya minta Kasi Pidum dan Kasi Datun untuk menelaah laporan tersebut karena laporan itu sifatmya memang menyangkut terhadap penegakkan hukum dalam hal ini laporan itu perihal lingkungan hidup, berarti undang undang lingkungan hidup,” ucap Kejari Pringsewu Ade Hendrawan.
Dari lingkungan hidup itu juga kata Kejari, laporan itu juga berkaitan dengan sampah. Sementara undang undang sampah sendiri maupun perdanmya sudah diatur.
Makanya kami menindaklanjuti dengan cara melibatkan PPNS dari Dinas Lingkungan Hidup untuk beesama sama melihat fakta dilapangan.
“Dilapangan kami menemukan apa yang jadi laporan masyarakat tersebut adanya pembuangan kotoran hewan dalam jumlah besar dan ada sampah yang sengaja dibuang dipinggiran sungai,” jelasnya.
Menurutnya, begitu ada hujan kotoran hewan jumlah banyak dan sampah akan terbawa air sungai. Kami meminta pemegang undang undang PPNS Lingkungan Hidup untuk bertindak.