Pringsewu – Kejaksaan Negeri Pringsewu Lampung perjuangkan hak pendidikan anak korban persetubuhan ayah tiri dan cabut perwalian anak.
Hal tersebut dikatakan Ade Indrawan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu saat mengunjungi tempat korban bersekolah di Kecamatan Pagelaran Pringsewu Lampung.
” Ini langkah awal kami terhadap perkara persetubuhan yang sudah inkrah, dimana korbanbya masih bersekolah. Fakta persidangan ternyata secara psikologis bahwa korban masih ingin bersekolah sementara orang ruanya tidak mampu,” ucapnya Ade Indrawan kepada hotnews.co.id . Selasa (23/01/24).
Dan kata Kejari, kedepan karena berbagai pertimbangan akan mengajukan pencabutan perwalian. Sementara, untuk anak yang tidak mampu kami ingin korban tetap bersekolah.
“Kami mengupayakan ke pihak sekolah untuk memberikan dispensasi keringanan atau beasiswa, “jelasnya.
Sementar itu dijelaskan Juli Efendi Wakil Kepala Kesiswaan mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan beasiswa kepada muridnya yang menjadi korban kejahatan seksual.
“Kami dari pihak sekolah akan memberikan beasiswa terhadap korban. Selain itu, kami dari sekolah juga akan memberikan bimbingan dan penyuluhan bagi siswa siswi terkait bahayanya kekerasan terhadap anak dan kejahatan seksual terhadap anak,” ungkapnya.
Diketahui, kisah pilu dialami remaja putri asal Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, provinsi Lampung. Pasalnya gadis belia yang saat ini sudah berusia 16 tahun ini telah menjadi korban asusila ayah tirinya sejak 2021 silam.
Kasus itu berawal saat korban, sebut saja bunga, sedang berada di kamarnya lalu didatangi pelaku yang kemudian secara terus terang mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Menanggapi permintaan itu, korban pun menolak namun pelaku tetap memaksa sambil mengancam tidak akan membiayai semua kebutuhan korban, baik biaya sekolah, uang jajan dan sebagainya.
Akibat bapaknya terus memaksa dan suka marah dan main tangan saat menolak permintaan, korban akhirnya takut dan tidak berdaya saat orang yang seharusnya menjadi pelindungnya malah menodainya.
Tak hanya sekali, perbuatan bejat itu bahkan dilakukan berulang kali sejak korban masih duduk dibangku kelas 3 SMP, hingga saat ini sudah kelas 2 SMK.
Lebih mirisnya aksi itu juga diketahui ibu korban, namun ia juga tidak berdaya karena turut diancam dan juga sudah sering mendapat perlakukan kasar dari suaminya itu.
Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya saat dikonfirmasi awak media membenarkan terjadinya kasus asusila tersebut. Menurut Kapolsek, pelaku persetubuhan terhadap anak itu sudah diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Ia menjelaskan, pelaku inisial SR (41) yang dalam kesehariannya berprofesi buruh harian lepas ini ditangkap polisi dirumahnya pada Kamis sore (7/9/2023) sekira pukul 17.00 Wib. Atau hanya berselang dua jam setelah kasus tersebut dilaporkan ke Polisi.
“Pelaku tidak melakukan upaya perlawanan saat ditangkap dan dirinya mengakui semua perbuatannya,” ujar Iptu Al Haqqi pada Senin (11/9/2023) siang.
Diungkapkan Kasat, terbongkarnya kasus ini setelah saksi MN (48), yang juga kerabat korban, mendengar kabar dari warga lain bahwa keponakanya diduga telah menjadi korban pencabulan bapaknya.
Mendapat kabar itu, saksi langsung menemui korban dan menanyakan kebenaran kabar tersebut. Korban yang memang sudah tidak mampu menahan bebannya lantas menceritakan semua yang dialaminya kepada saksi.
“Tau keponakanya telah menjadi korban asusila, saksi tidak terima dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” jelasnya
Masih kata Kasat, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak korban masih duduk dibangku kelas 3 SMP, atau sekira akhir tahun 2021, hingga korban berusia 16 tahun atau duduk dibangku kelas 2 SMK.
Perbuatan itu selalu dilakukan di kamar korban, dan terkahir kali terjadi pada Mei 2023 yang lalu.
Ia mengungkapkan, motif pelaku nekat menyetubuhi korban karana tidak kuat menahan hawa nafsu, setelah menonton film porno di handphone miliknya.
Ia menambahkan, akibat peristiwa yang dialaminya ini, korban mengalami trauma dan dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
Atas penangkapan SR, polisi juga menyita barang bukti sejumlah sepasang pakaian milik korban. “Pelaku dijerat Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.” Tandasnya.