Pringsewu (Lampung) – Kejaksaan perlu interopeksi terhadap penerapan hukuman yang tadinya sudah maksimal juga harus perlu mempertimbangkan bagaimana hukuman berikutnya terhadap pelaku kejahatan seksual apabila nanti berkasnya terbukti atau P21 akan mengupayakan “hukuman kebiri”,
Hal tersebut di sampaikan Kepala Kejari Pringsewu Ade Indrawan saat ditemui diruang kerjanya pada Senin (13/03/23) terkait kasus pencabulan bapak cabuli dua putrinya yang sedang di tangani oleh pihak kepolisian.
Ade menjelaskan bahwa penanganan perkara yang menyangkut sistim peradilan anak maupun anak sebagai pelaku atau anak selaku korban pada 2023 berkisar diangka hampir 40 perkara.
Sedangkan, untuk diawal tahun 2023 itu masuk empat perkara. Namun, untuk tahun 2022 perkaranya sudah inkrah.
“Untuk perkara pencabulan di tahun 2022 didominasi juga terhadap anak perkara pencabulan kemudian diikuti perkara pencurian,”ungkapnya.
Sementara di 2023 kata Ade, kasus pencabulan terhadap anak kandung kembali terulang. Kalau di tahun 2022 perkara paling berat adalah perkara Maniso. Kejaksaan sudah melakukan tuntutan maksimal dalam hal ini 20 tahun ancaman itu kejaksaan menuntut 19 tahun 6 bulan.
Namun di tahun 2023 walaupun SPDP belum diterima berdasarkan pemberitaan terulang lagi pencabulan terhadap dua anak kandung.
“Kejaksaan perlu interopeksi terhadap penerapan hukuman yang tadinya sudah maksimal kami juga harus perlu mempertimbangkan bagaimana hukuman berikutnya terhadap pelaku kejahatan seksual apabila nanti berkasnya terbukti atau P21 akan mengupayakan hukuman kebiri,” tegasnya.
Kalau berkas. Lanjut Ade. Karena SPDP belum muncul. Tapi, kita yakin pihak kepolisian tidak gegabah. Karena, bagaimana pun dari pemberitaan itu besar kemungkinan perkara itu akan mengirim SPDP nya pihak kepolisian, jadi kami masih menunggu SPDPnya.
Sebelumnya, seorang ayah di Pringsewu Lampung, tega menyetubuhi dua anak kandungnya yang masih berstatus anak dibawah umur.
Mirisnya lagi, aksi bejat tersebut dilakukan tersangka disaat sang istri sedang berada dirumah dan dalam pengaruh minuman keras.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Darmanto (39) warga Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu kini ditangkap dan meringkuk di sel tahanan Polsek Pagelaran Polres Pringsewu.
Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, perbuatan asusila yang dilakukan ayah kandung kepada anaknya itu terjadi pada Oktober 2019 dan November 2022 dengan TKP dirumah Tersangka sendiri yang berlokasi di Wilayah Kecamatan Pagelaran Utara.
“Korban tindak asusila itu merupakan anak pertama dan kedua tersangka sendiri. Anak pertama berinisial NS (14) berstatus pelajar SMP, sementara anak kedua berinisial KH (12) pelajar sekolah dasar,” ujar Kapolsek Pagelaran saat ditemui awak media mapolsek Pagelaran pada Sabtu (11/3/2023)
Terungkapnya kasus tersebut, lanjut Kapolsek, berawal kecurigaan bibi korban yang melihat perilaku aneh dari kedua korban.
“Awalnya kedua korban tidak mengaku namun setelah didesak akhirnya mau menceritakan kejadian yang dialaminya,” bebernya.
Mengetahui kejadian tersebut, bibi korban lantas memberitahukan kepada ibu korban yang kemudian berlanjut pelaporan kepada pihak kepolisian.
“Tersangka sendiri berhasil kami amankan dirumahnya pada Jumat (10/3/2023) sekira pukul 11.30 Wib. Saat diamankan pelaku sempat mengelak namun akhirnya mengakui semua perbuatannya,” jelasnya.
Dalam proses pemeriksaan, kata Kapolsek, tersangka mengakui bahwa perbuatan asusila tersebut dilakukan sebanyak 2 kali pada Bulan Oktober 2019 dan November 2022.
“Terhadap korban NS tersangka melakukan sebanyak 1 kali sedangkan terhadap korban KH sebanyak 2 kali,” ungkapnya.
Mantan Kapolsek Pesisir Tengah Polres Lampung Barat ini juga menyampaikan, saat melakukan persetubuhan terhadap kedua korban tersangka terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras jenis tuak.
“Saat dalam pengaruh miras itu tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban,” tuturnya
Selain karena pengaruh miras, Kapolsek menyebut tersangka tega melakukan asusila terhadap kedua putrinya karena tidak bisa melampiaskan nafsu birahi kepada istrinya yang dalam masa datang bulan (menstruasi).
“Lantaran istri tidak bisa melayani, akhirnya tersangka melampiaskan kepada anaknya,” terangnya
Lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Lantaran pelaku dari kasus ini adalah tua kandung, maka ancaman hukuman ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara,” tandasnya. (Man).