Pringsewu – Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati) dan Kejaksan Negeri Pringsewu, Ketua DPRD Pringsewu Lampung resmikan rumah harapan dan dua ekor kambing ke korban kekerasan kejahatan seksual di Pekon Fajarmulya Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu Lampung.
Rumah yang berukuran 6 M x 6 M tersebut diresmikan secara langsung oleh Kejati Lampung, Kejari Pringsewu, Ketua DPRD Pringsewu, Penjabat Bupati Pringsewu. Rumah harapan berikut perlengkapan perabotan isi rumah serta dua ekor kambing diserahkan langsung ke ibu korban.
“Ini adalah surprise antara kerjasama yang baik inisiatif Kejari Pringsewu dalam rangka memberikan santunan, rasa empati terhadap korban kekerasan kejahatan seksual,” kata Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto kepada media usai penyerahan rumah harapan pada Rabu (11/10/23).
Nanang pun berharap, dengan diberikan rumah harapan ini kehidupan menjadi lebih baik dan merupakan hal kerja nyata yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang tua sendiri.
Jadi, ini memindahkan ditempat lama ke tempat baru. Karena, tempat lama tidak layak huni. Sekarang sudah dikasih rumah harapan. Ini hasil swadaya masyarakat yang dikomandoi Kejari Pringsewu.
“Terimakasih kepada Kejari Pringsewu dan seluruh masyarakat yang ada dilingkungan dan tentunya Forkopimda Pringsewu,”ucapnya.
Menurutnya, kalau di Lampung ini yang pertama. Kalau di Indonesia mungkin ini juga perdana. Kalau dilampung baru ada di sini dan mudah mudahan bisa menjadi inspirasi tempat lain untuk melakukan suatau inisiasi memberikan rumah harapan seperti ini.
Mungkin bukan hanya pada tindak pidana kekerasan seksual tapi tindak pidana lain yang melihat kondisi korban yang tidak layak.
Selain itu katanya, terkait dengan pembetukan Satuàn Tugas Incest di Kabuoaten Pringsewu Kejati Lampung pun sangat mengapresiasi Kejari Pringsewu karena itu merupakan deteksi dini kejahatan seksual.
“Bagus, tapi itu tetap harus kerjasama dengan instansi lain. Jangan kerja sendiri. Nanti disitu ada seperti deteksi dini dan pencegahan. Karena, pencegahan yang paling penting. Ketika ada suatu informasi terkait kekerasan seksual maka secara dini kejari dan Tim Satgas bisa bergerak bekerjasama dengan kepolisian, Tni dan Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Juga, pihaknya sangat mensuport pembentukan Satgas Incest oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu dan sangat mengapresiasi langkah langkah serta inisiasi kejari.
“Bagus. Tapi, dengan cara yang baik artinya dengan kolaborasi yang sebaik baiknya tidak tumpang tindih antara tugas antar instansi dikondisikan dengan baik,” tutupnya.(anof).