Kemana, Soal sanksi denda bagi pelanggar Prokes

  • Whatsapp

Lampung – Satgas Covid 19 Pringsewu Lampung gencar lakukan operasi Yustisi dalam rangka memutus mata rantai penyebaran penularan Covid 19.

Namun, operasi baru baru ini nampak ada yang berbeda dibandingkan operasi yustisi sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Bagi pelanggar prokes, sanksi sosial berupa menyanyikan lagu indonesia raya, pancasila, push – up gencar bagi warga yang tak mematuhi prokes.

Baru baru ini, dugaan pemberlakuan denda bagi warga pelanggar protokol kesehatan sudah mulai ditegakkan.

Seperti halnya dikatakan D. Seorang warga Pekon Sukoharjo 3 Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu Lampung.

Saat ia melintas dijalan raya Sukoharjo 3 mengendari mobil box. D diberhentikan mobilnya.

Lantaran, D tidak memakai masker. Ia pun diberikan sanksi berupa denda uang senilai Rp. 50.000,00.

” Awalnya, saya melintas. Saya tidak memakai masker. Kena denda 50 ribu rupiah,” ucap D.

Dikutip dari berita sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpolpp) Pringsewu Ibnu Harjiyanto secepatnya akan menindak masyarakat yang gelar pesta hajatan dan wisata dimasa pandemi Covid 19 di Kabupaten Prongsewu. Selasa (24/11/20).

” Secepatnya saya akan kordinasi dengan Polres, Kodim untuk langkahnya seperti apa secepatnya,” tegasnya

Menurut Ibnu, sesuai Pergub 38 2020 tentang penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid di kabupaten pringsewu pertama Langkah kita sudah dirapatkan dan disosialisasikan dikabupaten, kecamatan dan tingkat pekon itu sosialisasi sudah berjalan.

” Tahap ke 2 penindakan, karena itu sudah disosialisasikan dan hasil rapat tugas itu tidak hanya di satpolpp,” katanya.

Saat dikonfirmas, Kamis (18/03/21) Ibnu Harjiyanto Kepala Satuan Polisi Pamong Praja belum bisa berikan penjelasan terkait pemberlakuan sanksi denda bagi pelanggar prokes. Berapa besaran denda ia pun belum bisa berikan jawaban. (N)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *