Kembali Berulah Dalam Kasus Yang Sama, Seorang Residivis Diringkus Polisi

  • Whatsapp
Residivis kasus curat toko Alfamart berinisil MN (24), kembali diringkus polisi dalam kasus serupa

Lampung – Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) toko Alfamart.

Pelaku curat tersebut diringkus hari Selasa (01/02/2022), pukul 02.00 WIB, di wilayah Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.

Bacaan Lainnya

“Pelaku curat yang berhasil diringkus oleh petugas kami bersama Tekab 308 Polres yakni berinisil MN (24), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Rimba Jaya, Kampung Campang Delapan, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan,” kata Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (02/02/2022).

Lanjut Kompol Mutolib, toko Alfamart yang menjadi korban aksi curat pelaku ini berada di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek menjelaskan, aksi curat yang dilakukan oleh pelaku bersama dengan rekannya berinisial A yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO) terjadi hari Selasa (28/12/2021), pukul 02.00 WIB, di toko Alfamart, Kampung Tunggal Warga.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku masuk ke dalam toko Alfamart dengan cara memanjat pohon rambutan yang ada dibagian belakang toko, lalu membuka atap toko dengan menggunakan kunci, masuk ke dalam toko, mencuri barang-barang dagangan serta uang tunai sebanyak Rp 12.148.778,- (dua belas juta seratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah). Pelaku kemudian keluar lewat tempat yang sama dan kabur.

“Akibat kejadian curat ini, total kerugian yang dialami oleh PT Sumber Alfaria Trijaya selaku pemilik toko Alfamart ditaksir sebesar Rp 28.157.266,- (dua puluh delapan juta seratus lima puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh enam rupiah),” jelas Kompol Mutolib.

Ia menambahkan, untuk diketahui bahwa pelaku curat yang berhasil diringkus ini merupakan residivis kasus curat toko Alfamart pada tahun 2020.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Pewarta : Prabu

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *