Ketua Komisi 4 sebut soal kinerja Satgas Covid 19 Pringsewu

  • Whatsapp

Lampung – Politisi PDI Perjuangan Suryo Cahyono kritisi kinerja pemerintah daerah soal penanganan penanggulangan Virus Covid 19 di Kabupaten Pringsewu Lampung.

Saat ini Pringsewu Zona Merah. Juga masuk dalam daftar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3.

Bacaan Lainnya

” Forkopimda lakukan koordinasi ulang untuk evaluasi yang berkaitan menyikapi Pringsewu masuk level 3,” tegas Suryo Cahyono Ketua Komisi 4 DPRD Pringsewu. Sabtu (7/8/21).

Menurutnya, karena Perbup No 38 tahun 2020 sebenarnya sudah menjelaskan berkaitan pencegahan penanganan dan penanggulangan Virus Covid 19. Hanya perlu dievaluasi berkaitan implementasi di lapangan.

Dikatakan juga, bahwa Bupati ketua gugus tugas kabupaten, Camat ketua gugus kecamatan, lurah/ kakon ketua gugus tugas kel/ pekon.

” Ini belum kelihatan kinerjanya. Dilihat dari surat edaran sudah ada dari bupati. Maka kembali pada level 3. Perlu evaluasi dengan forkopimda dalam menyikapi,” tegasnya.

Soal Intruksi Mendagri. Jika tidak melaksanakan ketentuan bisa dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 UU No 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Ya mengikat. Kata Ketua Komisi 4 DPRD Pringsewu. Karena, pemerintah daerah kepanjangan tangan dari pemerintah pusat, setiap kebijakan pemerintah pusat harus dipatuhi. Hanya kan disesuaikan dengan wilayah teritorial dan permasalahannya tidak sama.

” Makanya, kembali duduk bersama forkopimda bagaimana menyikapi intruksi Mendagri,” harapnya.

Sementara untuk pihak yang melanggar kebijakan PPKM Level 3 dengan menciptakan kerumunan yang cukup besar hingga menimbulkan klaster Covid-19 bisa dikenakan sanksi pidana menurut Suryo
masuk ranah hukum yang memahami kepolisian kejaksaan.

“Saya kurang paham menyikapinya yang rapat nanti ketua DPRD. Langsung aja komunikasi dengan Ketua DPRD. Sebagai ketua komisi hanya menjalankan tugas,” terangnya. (Bram).

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *