Ketua KPK menyambut baik wacana Jaksa Agung terkait Kajian tuntutan mati bagi Koruptor

  • Whatsapp

Jakarta – Keinginan Jaksa Agung Burhanuddin Jaksa Agung untuk mengkaji kemungkinan penerapan tuntutan hukuman mati bagi koruptor.

Hal ini sehubungan dengan mengemukanya sejumlah kasus korupsi, seperti Jiwasraya dan Asabri yang berdampak pada masyarakat dan para prajurit.itu disampaikan saat memberi arahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakajati, Kajari dan Kacabjari di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Bacaan Lainnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik wacana Jaksa Agung untuk mempertimbangkan tuntutan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Ketua KPK Firli Bahuri menilai pernyataan Jaksa Agung RI terkait pengkajian penerapan tuntutan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi sangat beralasan.

Menurut Firli, seluruh lembaga telah melakukan berbagai upaya menghentikan perilaku koruptif. Mulai dari pendidikan di masyarakat, kesadaran dampak buruk dari korupsi, membangun karakter yang berintegritas hingga membangun budaya antikorupsi.

KPK juga ikut terlibat dalam sisi pencegahan. Bahkan dalam hal penindakan, KPK melakukan upaya keras dengan pemidanaan badan dan merampas seluruh aset para pelaku sebagai efek gentar agar orang takut melakukan korupsi. Namun, korupsi dan perilaku koruptif pun belum bisa terhenti.

“Saya menyambut baik dengan adanya gagasan Jaksa Agung RI tentang rencana untuk mengkaji hukuman mati kepada pelaku korupsi. Perlu didukung karena ancaman hukuman mati hanya diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor, perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor,” ujar Firli dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/10/2021).

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *