Lampung – ‘ Suamiku bunuh mertuaku ‘ peristiwa ini merupakan kisah nyata yang dialami oleh pasangan suami istri yang tinggal bersama orang tuanya.
Rumah yang berada di Dusun Tanjung Jati Desa Kedondong Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran Lampung pasutri bersama dua orang anaknya tinggal.
Sang suami yang bernama Ubaiy yang berumur 36 tahun merupakan anak bungsu dari Yamin yang berumur 76 tahun.
Istri Ubaiy ialah Supiyati. Ibu dari dua orang anak itu tinggal bersama mertuanya Yamin dan istrinya.
Pada Minggu (26/9/2021) sekira jam 14.30 wib sempat menghebohkan warga masyarakat di Dusun Tanjung Jati Desa Kedondong Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran Lampung.
Bahwasannya, mertua Supiyati meninggal dunia karena dibunuh suaminya.
Peristiwa pembunuhan bapak mertua Supiyati bermula dari cek cok mulut antara suami Supiyati dengan bapaknya.
Pelaku melakukan pembunuhan dengan cara memukul korban dengan alat serutan es yang terbuat dari kayu balok berwarna coklat dengan tempelan fiber warna hijau dibungkus plastik bening dan mengenai bagian belakang kepala korban hingga korban jatuh.
Ketika korban jatuh lalu pelaku mengambil seutas tali rafia berwarna hitam lalu menjerat leher korban hingga korban meninggal dunia.
Kemudian, pelaku menggantung korban dengan menggunakan tali rafia di kasau atap genteng rumah dibagian dapur rumah pelaku agar seolah-olah korban meninggal karna gantung diri.
Peristiwa pembunuhan anak bunuh bapak itu mulai ada titik terang setelah melakukan rekontruksi bersama tim penyidik, jaksa dan lowyer.
Sebanyak 21 reka adegan diperagakan oleh tersangka pada Jumat (05/11/21) di Mapolres Pesawaran. Mulai dari pelaku cek cok dengan korban dan pelaku menghabisi nyawa bapaknya.
Pada adegan ke 12, korban menghembuskan nafasnya setelah dihantam oleh anaknya dengan menggunakan parutan es.
Kemudian, pada adegan berikutnya. Pelaku berusaha mengelabui aksi bejadnya itu dengan cara mengikat leher bapaknya menggunakan seutas tali rafia.
Lalu, menggantungkan tali pada kayu atap dapur agar terlihat bapaknya gantung diri.
Dan pelaku berteriak minta tolong kalau bapaknya itu mati karena gantung diri.
Dikatakan Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP. Hi. Supriyanto bahwasanya sebanyak 21 reka adegan diperagakan oleh tersangka pada kasus pembunuhan itu.
” Tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan. Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Pesawaran,” jelasnya.(bram).