Jakarta – KPK menaruh perhatian serius terkait pencegahan korupsi dana desa. Sejak 2015 & KPK telah menyelesaikan kajian terkait pengelolaan keuangan desa. Selasa (11/01/2022).
Dalam kajian tersebut KPK menemukan setidaknya 14 potensi persoalan yang meliputi empat aspek, yaitu regulasi & kelembagaan, tata laksana, pengawasan, & SDM.
Rekomendasi yang diberikan KPK kepada kementerian terkait maupun pemda yang berkepentingan dalam penyaluran dana desa dengan membangun mekanisme pengawasan partisipatif, rekrutmen pendamping yang kredibel untuk membantu aparat desa mengalokasikan dana, sekaligus membuat laporan penggunaannya. Serta, di tingkat pusat, menjamin wilayah kerja Kemendagri bersama Kemendes, Transmigrasi, & Daerah Tertinggal, tidak tumpang-tindih.
KPK mendorong inspektorat untuk membangun sarana pengaduan masyarakat yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat desa & menindaklanjuti setiap pengaduan yang diterima.
Melalui aplikasi MCP, KPK melakukan evaluasi & monitoring atas capaian aksi & langkah-langkah perbaikan sistem tata kelola keuangan desa.
KPK berharap dengan sistem yang baik & sumber daya manusia yang terlatih, serta peran serta aktif masyarakat desa dalam mengawasi, maka pemanfaatan keuangan desa dapat dipertanggungjawabkan & dapat mempersempit risiko korupsi.(rls).