Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi bidang pencegahan ingatkan semua kepala daerah agar jauhi kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan khususnya dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN di lingkungan pemerintahannya.
” Jual beli jabatan menjadi salah satu modus korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah,” jelas Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK kepada hotnews.co.id. Selasa (31/08/21).
Menurutnya, dari hasil pemetaan KPK atas titik rawan korupsi di daerah, KPK mengidentifikasi beberapa sektor yang rentan terjadi korupsi, yaitu di antaranya terkait belanja daerah seperti pengadaan barang dan Jasa.
Kemudian, korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat; dan korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan.(*)