Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi informasi yang beredar tentang postingan di akun media sosial Tahanan KPK, BS Bupati Banjarnegara.
“KPK langsung melakukan penggeledahan* di kamar tahanan dan tidak menemukan peralatan komunikasi apapun,”kata Ali Fikri Plt. Jubir KPK kepada hotnews.co.id. Sabtu (04/09/21).
Tersangka BS juga menyatakan dalam surat pernyataannya bahwa dirinya tidak bisa menggunakan media sosial.
” KPK pastikan seluruh tahanannya dilarang membawa atau menggunakan peralatan elektronik termasuk alat komunikasi ke dalam Rutan sebagaimana diatur PermenkumHAM RI Nomor 6 Tahun 2013,” jelasnya.
KPK memeriksa secara detil dan berlapis kepada setiap Tahanan yang akan masuk ke Rutan.
Keamanan Rutan juga dijaga oleh petugas 1×24 jam dan dipantau melalui berbagai kamera pengawas.
Oleh karena itu, terkait adanya postingan di akun media sosial Tahanan KPK, bisa dimungkinan hal tersebut dilakukan oleh orang lain.(*)