Jakarta – KPK menyepakati kerja sama dengan 21 kementerian/lembaga terkait penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan korupsi.
Whistleblowing System Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi dengan KPK bertujuan untuk meningkatkan efektivitas & efisiensi penanganan pengaduan.
Koneksi data dengan KPK akan membuat penanganan pengaduan lebih efisien dan menghindari duplikasi penanganan. Selain itu, efektivitas juga akan meningkat dengan kemudahan koordinasi dan monitoring penanganan pengaduan antara lembaga/organisasi dan KPK.
”Whistleblowing system ini bisa menjadi alarm atau panggilan untuk kita semua bahwa ada bahaya di sekitar kita, yaitu korupsi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri
Dengan adanya WBS Terintegrasi ini, KPK berharap organisasi/lembaga akan mendapat manfaat besar, karena bisa mendeteksi Tindak Pidana Korupsi sejak dini memperoleh informasi lebih awal adanya dugaan pelanggaran, sekaligus dapat melakukan pemetaan titik-titik rawannya.(*/rls).