Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus memperkuat kerja sama dengan Polri dalam pemberantasan korupsi.
Koordinasi dan supervisi dalam penanganan kasus korupsi menjadi poin penting dalam sinergi kedua lembaga penegakan hukum ini.
Hal ini disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri saat menerima audiensi Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Agus Andrianto di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) di Gedung Merah Putih KPK (4/3).
Firli menegaskan komitmen lembaganya untuk penguatan jalinan KPK dan Polri dalam menjalankan tugasnya. “Jadi tidak ada kata lain kecuali KPK dan Polri bekerja sama saling memperkuat pemberantasan korupsi,” jelas Firli.
Dalam audiensi tersebut, terdapat beberapa poin yang dibahas diantara terkait MoU (Memorandum of Understanding)antara KPK dan Polri yang sudah berakhir sejak Maret 2019 dan supervisi perkara.
Wakil Ketua KPK Nawawi menyebut bahwa koordinasi antara KPK dengan Polri saat ini masih mengacu pada MoU yang lama.
“Perpres Nomor 102 Tahun 2020 terkait Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada terkait konsekuensi pembebanan anggaran, terkait pelaksanaan supervisi dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, dalam hal ini harus ada kriteria perkara yang jelas tentang perkara apa saja yang akan kami supervisi,” jelas Nawawi.
Dia menambahkan dalam konteks pelaksanaan Perpres 102/2020 di tahap penyelidikan, KPK dan Polri tidak bicara tentang supervisi, namun lebih ke arah koordinasi.
“Pada tahap penyidikan, baru kemudian kita akan bahas terkait dengan supervisi,” papar Nawawi.
Menanggapi hal tersebut Kabareskrim Polri Agus Andrianto menyampaikan akan melaporkan kepada Kapolri dan dan mengecek finalisasi dokumen terkait MoU yang sudah berakhir pada Maret 2019.
“Kedepannya kita harapkan antara Polri dan KPK bisa saling terbuka, sehingga kita siap bersama melaksanakan kesepakatan, baik dalam penanganan kasus hingga tahap eksekusi,” jelas Agus.(*)