KPK tahan Bupati Bandung Barat soal Dana Bansos Covid 19

  • Whatsapp

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali lakukan penahanan tersangka dugaan TPK terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

” Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait dengan penahanan tersangka AUS (AA UMBARA SUTISNA, tidak dibacakan) Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 dan Tersangka AW (ANDRI WIBAWA / anak AA UMBARA SUTISNA, tidak dibacakan) Swasta,” kata Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK pada hotnews.co.id. Jumat (09/04/21).

Bacaan Lainnya

Kata Ali, sebelumnya KPK telah menetapkan AUS dan AW bersama-sama dengan MTG sebagai Tersangka dan telah diumumkan pada 1 April 2021.

Juga, untuk kepentingan penyidikan,Tim Penyidik melakukan penahanan pada para tersangka masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 9 April 2021 sampai dengan 28 April 2021 dengan penahanan Rutan.

” AUS di tahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, AW ditahan di Rutan KPK Cabang Kavling C1,” jelasnya.

Menurutnya, sebagai tindakan antisipasi penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1.

Ali menjelaskan bahwa konstruksi perkara, diduga telah terjadi pada Maret 2020 karena adanya pandemi Covid-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kemudian, menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan melakukan refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Bulan April 2020, diduga ada pertemuan khusus antara AUS (Bupati Bandung Barat
periode 2018-2023) dengan MTG yang membahas keinginan dan kesanggupan MTG untuk menjadi salah satu penyedia pengadaan paket bahan pangan (sembako) pada Dinas Sosial KBB dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6% dari nilai proyek.

Untuk merealisasikan keinginan MTG, kemudian AUS memerintahkan Kadis Sosial KBB dan Kepala UKPBJ KBB untuk memilih dan menetapkan MTG sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial KBB.

Bulan Mei 2020, AW (swasta) menemui AUS, untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak Covid-19 di KBB yang langsung disetujui AUS dengan kembali memerintahkan Kadis Sosial KBB dan PPK Dinsos KBB agar ditetapkan .

Kurun waktu April s/d Agustus 2020, di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan 2 jenis paket yaitu bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial
Berskala Besar (Bansos PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi
anggaran senilai Rp52,1 Miliar.

Dengan menggunakan bendera CV JCM (Jayakusuma Cipta Mandiri, tidak dibacakan) dan CV SJ (Satria Jakatamilung, tidak dibacakan), AW mendapatkan paket pekerjaan dengan
total senilai Rp36 Miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS.

Sedangkan MTG dengan menggunakan PT JDG (Jagat Dir Gantara, tidak dibacakan) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang, tidak dibacakan) mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15, 8 Miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS
dan Bansos PSBB

Dari kegiatan pegadaan yang dikerjakan oleh MTG tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 Miliar yang sumbernya di sisihkan oleh MTG dari nilai harga perpaket sembako yang ditempelkan stiker bergambar AUS untuk dibagikan pada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

MTG diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 Milliar dan AW juga di duga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 Miliar.

Selain itu, AUS juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai Dinas di Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp1 Miliar dan fakta ini masih terus akan didalami oleh Tim Penyidik.

Atas perbuatan tersebut, AUS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 jo pasal 56 KUHP.(red).

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *