KPK telah menerima petikan putusan Kasasi, Terdakwa Wahyu Setiawan CS

  • Whatsapp

Jakarta – Tim JPU telah menerima pemberitahuan petikan putusan kasasi resmi Terdakwa Wahyu Setiawan dan Terdakwa Agustiani Tio Fredelina dan akan segera dilakukan eksekusi pidananya.

Pada pokoknya, amar putusan Majelis Hakim di tingkat MA menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada KPK tersebut.

Bacaan Lainnya

Dan, memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 7 Desember 2020 yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2020/ PN. Jkt. Pst tanggal 24 Agustus 2020 khusus Terdakwa I mengenai pidana penjara dan pidana tambahan, sbb :

a.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Wahyu Setiawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebur tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

b.Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I Wahyu Setiawan berupa pencabutan hak politik dalam menduduku jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.

” Mengenai amar putusan Majelis Hakim di tingkat MA tersebut, tentu KPK hormati,” kata Ali Fikri Plt. juru bicara KPK. Rabu (09/06/21).

Menurut Ali, walaupun menolak kasasi yang diajukan oleh Tim JPU. Namun, khusus permohonan pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik bagi Terdakwa I Wahyu Setiawan telah dipertimbangkan dan diputus sebagaimana permohonan dari Tim JPU dalam memori kasasi yang sebelumnya telah diajukan kepada MA.

” Dengan putusan ini, maka makin menguatkan dugaan perbuatan tersangka HM dan KPK tetap optimis dapat menemukan tersangka HM untuk segera dapat dibawa ke depan proses persidangan Tipikor,” jelasnya. (Red).

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *