Lagi, pengedar sabu dibekuk polisi

  • Whatsapp

Lampung – Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan berhasil amankan diduga Pelaku Peredaran Gelap Narkotika bukan tanaman jenis Sabu di Jalan poros Kampung Sribasuki Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan. Jum’at (26/2/2021).

Tersangka inisial RT (33) warga Kampung Negara Jaya Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menerangkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Kampung Sribasuki Negeri Besar.

Menindaklanjuti informasi tersebut Polsek Negeri Besar melaksanakan patroli malam sekitar pukul 00.30 WIB, melintaslah seorang laki-laki yang mengendarai satu unit sepeda motor yamaha byson warna hitam tanpa nomor polisi yang terlihat mencurigakan.

Petugas lalu memberhentikan untuk melakukan pemeriksaan, namun saat akan diberhentikan laki-laki tersebut membuang sebuah bungkusan dengan tangan kiri ke arah kanan badan pelaku.

Oleh petugas seorang laki-laki berinisial RT lansung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan atau pakaian dan disuruh mengambil bungkusan yang telah dibuang RT sebelumnya.

Hasilnya bungkusan itu berupa satu bungkus tisu warna putih yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,18 gram.

Selanjutnya, TSK dan barang bukti diamankan ke Polsek Negeri Besar dan dibawa ke Satnarkoba Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih“ujar Kasat Narkoba.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” ungkap Iptu Mirga Nurjuanda.(*)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *