Lampung – Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Lampung lakukan penahanan tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (DAK) Dana Alokasi Khusus Fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang T.A. 2019 Berupa Pungutan (DAK) Dana Alokasi Khusus.
Disampaikan Leonardo Adiguna Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Lampung
bahwa pada hari Selasa tanggal 20 April 2021 sekitar pukul 14.30 WIB bertempat di kantor kejari setempatm
“Penahanan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (DAK) Dana Alokasi Khusus Fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang T.A. 2019 Berupa Pungutan (DAK) Dana Alokasi Khusus,” ucapnya. Selasa (20/04/21).
Dihadiri, Kasi Pidsus Kejari Tulang Bawang Husni Mubaroq, S.H., M.H., Kasi Intel Kejari Tulang Bawang Leonardo Adiguna, S.H., M.H., dan dilaksanakan olej Debi Resta Yudha, S.H. M.H. dan M. Ali Qadri, S.H., M.H. Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang
Tersangka kata mantan Kasi Pidsus Pringsewu, bahwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (DAK) Dana Alokasi Khusus Fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang T.A. 2019 Berupa Pungutan (DAK) Dana Alokasi Khusus yang diterima oleh SD, SMP, Lembaga Pendidikan SKB dan PAUD.
” NS (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2019) (Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 02/ L.8.18/ Fd.1/ 01/2021 tanggal 20 Januari 2021), GAN (Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 01/ L.8.18/ Fd.1/ 02/2021 tanggal 11 Februari 2021),” imbuhnya.
Juga, penahanan dilakukan terhadap tersangka NS (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2019) (Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 01/ L.8.18/ Fd.1/ 04/2021 tanggal 20 April 2021) Penahanan Penyidik selama 20 hari sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan 09 Mei 2021.
Sedangkan, GAN (Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 02/ L.8.18/ Fd.1/ 04/2021 tanggal 20 April 2021) Penahanan Penyidik selama 20 hari sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan 09 Mei 2021.
” Terhadap para tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat lalu terhadap para tersangka dilakukan Rapid Test Antigen dengan hasil negatif Covid-19 lalu dan keduanya dititipkan di Rutan Klas IIb Menggala,” tutupnya. (*)