Lima Pelaku Tertangkap Tangan Saat Berada di Dalam Warehouse PT ILP

  • Whatsapp
Lima pelaku berinisial FH (40), ER (21), HY (36), ES (26), dan KR (22), yang tertangkap basah saat sedang berada di dalam warehouse PT ILP

Lampung – Polsek Dente Teladas berhasil membekuk lima orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di areal perusahaan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Lima orang pelaku curat ini dibekuk hari Selasa (08/03/2022), pukul 02.00 WIB, di dalam warehouse, Km 43, PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Kecamatan Gedung Meneng.

Bacaan Lainnya

“Selasa dini hari, saya bersama dengan personel Polsek dan Satpam PT ILP berhasil membekuk lima orang pelaku curat yang sedang beraksi di warehouse, Km 43, PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Kecamatan Gedung Meneng,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Eman Supriatna, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (09/03/2022).

Lanjut Iptu Eman, lima pelaku yang berhasil dibekuk tersebut berinisial FH (40), berprofesi wiraswasta, dan ER (21), berprofesi tani, yang merupakan warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, lalu HY (36), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gunung Tapa Induk, dan ES (26), berprofesi tani, warga Kampung Gunung Tapa Udik, Kecamatan Gedung Meneng, serta KR (22), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.

Dari tangan lima pelaku ini, petugas kami berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa tiga bilah senjata tajam (sajam), tang, senter, sepeda motor Honda Beat, dan sepeda motor Yamaha Mio.

Kapolsek menjelaskan, mulanya ia bersama dengan personel Polsek sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curat, curas, dan curanmor (C3), tiba-tiba mendapatkan telepon dari Danton Satpam PT ILP yang mengatakan ada lima orang laki-laki tidak dikenal masuk ke dalam warehouse dengan cara naik melewati pagar.

“Mendapatkan informasi tersebut kami langsung menuju ke lokasi dan ternyata benar ada lima orang pelaku sedang berada di dalam warehouse hendak mengambil barang-barang milik perusahaan, selanjutnya para pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Dente Teladas,” jelas Iptu Eman.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Selain itu, juga dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (*)

Pewarta : Prabu

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *