Maksimalkan pelayanan hukum, Kejari Pringsewu buka pelayanan Jaksa Kecamatan

  • Whatsapp

Lampung – Kejaksaan Negeri Pringsewu memaksimalkan pelayanan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan membuka pelayanan jaksa kecamatan di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Senin(26/4/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Desna Indah meysari mengatakan dengan adanya jaksa Kecamatan di Pardasuka ini agar Jaksa Pengacara Negeri(JPN) dapat bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam salah satu tugas yakni mengenai pelayanan hukum.

Bacaan Lainnya

“Sebenarnya tugas kami sudah berjalan lama melalui media online,”kata Desna.

Karena masih dalam pandemi covid-19, kata Desna, kami berfikir untuk membuka jaksa kecamatan di salah satu kecamatan kabupaten Pringsewu yaitu di Kecamatan Pardasuka.

 

“Yang kami takutkan di masyarakat khususnya di Kecamatan Pardasuka kurangnya menganal media sosial, tidak memilik perangkat untuk masuk ke media sosial,” ujarnya.

Sementara itu, segala aspirasi atau keluhan masyarakat mengenai permasalahan hukum yang ada di Kecamatan Pardasuka supaya dapat tersalurkan dan dapat pelayanan dengan baik.

“Jadi, apabila masyarakat atau perangkat kecamatan, Pekon yang ada di kecamatan Pardasuka ada kendala di masalah hukum dapat berkonsultasi langsung ke JPN yang ada di Kecamatan Pardasuka,” jelasnya.

Sehingga nantinya akan kami tindak lanjuti permasalahan hukum itu dan dapat diselesaikan dengan baik ke depannya nanti.

Adapaun 7 permasalah hukum yang dapat lakukan olen JPN antara lain, permasalahan hukum terpadu satu pintu(PTSP), penegakan hukum perdata dan tata usaha negara, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pembubaran PT dan badan usaha, pembatalan perkawinan dan tindakan hukum lainya.

Tambah Camat Pardasuka Titik Puji Lestari menyampaikan dengan adanya pelayanan hukum terhadap masyarakat dapat terjangkau oleh masyarakat.

Sedangkan permasalahan yang sering terjadi di masyarakat Pardasuka salah satunya pernikahan dini. Meskipun pernikahan dini,mereka berjalan dengan lancar dan belum sampai sekarang kendala apapun.

“Masyarakat Pardasuka tidak perlu pergi jauh ke Pringsewu untuk mendapatkan Pelayanan hukum tersebut. Namun bisa langsung datang ke kecamatan Jaksa Pardasuka supaya apa yang diinginkan masyarakat dapat tercapai dengan baik,”pungkasnya.(*)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *