Maling sapi di Kutawaringin ditangkap polisi

  • Whatsapp

Lampung – Seorang DPO kasus pencurian hewan ternak berinisial AS (25) warga desa Marang kecamatan pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Sukoharjo.

Pelaku yang sudah lebih dari dua tahun menjalani pelarian tersebut disergap tim buru sergap saat sedang melintas di jalan raya Sukoharjo tepatnya di depan mapolsek Sukoharjo pada Kamis (26/8/21) siang.

Bacaan Lainnya

Caption : Pelaku pencurian sapi di kutawaringin diamankan di mapolsek Sukoharjo Polres Pringsewu.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan, SH. MH menuturkan AS ditangkap atas dugaan telah melakukan pencurian hewan ternak jenis sapi pada (6/8/19) yang lalu bersama kedua rekanya S als Leman dan R als Robet yang sudah terlebih dahulu tertangkap dan sedang menjalani proses peradilan di lembaga pemasyarakatan.

“Benar kemarin siang kami berhasil mengamakan DPO kasus pencurian hewan ternak jenis sapi berinisial AS” tuturnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Jumat (27/8/21) siang.

Diterangkan kapolsek, AS bersama kedua rekanya S dan R diduga telah melakukan pencurian seekor sapi jenis metal dari dalam kandang yang berada dibelakang rumah korban Jumadi (50) di Pekon Kutawaringin kecamatan Adiluwih Pringsewu.

“Atas terjadinya pencurian tersebut korban kehilangan satu ekor sapi senilai Rp 12 juta dan melaporkan kepada pihak Kepolisian” terang Kapolsek.

Berawal dari laporan pengaduan korban Polisi bergerak cepat melakukan pengejaran dan dalam hitungan jam berhasil menemukan sapi curian yang posisinya masih berada diatas kendaraan jenis truk diwilayah Desa Gerning Kecamatan Tegineneng Pesawaran.

Lanjut kapolsek, Saat Barang Bukti diketemukan para pelaku sudah tidak berada dilokasi namun polisi berhasil mengidentifikasi pelaku antara lain S als Leman, R als Robert dan AS.

“Setelah setelah melakukan aksi kejahatan ketiga pelaku melarikan diri namun Polisi berhasil meringkus ya satu persatu. Tersangka AS ini sendiri sebelumnya telah menjalani pelarian di daerah Provinsi Riau” ungkapnya

Setelah menjalani pelarian dua tahun lebih pelaku AS dikabarkan pulang dan polisi mendapat informasi bahwa pelaku telah beralih profesi menjadi sopir truk akan melintas di wilayah Sukoharjo.

“Berdasarkan informasi tersebut Team buser langsung meringkus pelaku yang sedang mengemudikan truk dan melintas tepat didepan mapolsek Sukoharjo” jelas Kapolsek

Setelah berhasil diamankan pelaku bertindak kooperatif dan mengakui semua perbuatanya dan kini sedang dalam proses pemeriksaan penyidik reskrim.

“Dalam proses penyidikan pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara” pungkasnya.

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *