Lampung – Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di acara pesta.
Pelaku curat ini dibekuk hari Kamis (26/05/2022), pukul 21.00 WIB, saat melintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Km 130, Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur.
“Saya bersama dengan personel Polsek dan Tekab 308 Polres berhasil membekuk pelaku curat berinisial RD (19), berstatus pelajar, warga Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (29/05/2022).
Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Sunaryo, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa dua unit handphone (HP) yakni HP merek Iphone tipe Xr warna hitam dan HP merek Samsung tipe A11 warna hitam, yang merupakan milik korban berinisial YA (17), berstatus pelajar, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban YA, hari Jumat (13/05/2022), pukul 23.00 WIB, ia bersama dengan saksi berinisial F (15), berada di acara pesta untuk melihat orgen tunggal di Kelurahan Ujung Gunung.
Korban pamit ke belakang kepada saksi karena hendak membuang air kecil dan menitipkan tas yang berisi dua unit HP kepada saksi. Posisi tas tersebut di letakkan diatas sebuah kursi.
“Saat korban kembali usai buang air kecil, korban melihat tas miliknya yang berada di atas sebuah kursi sudah tidak ada lagi. Akibatnya korban mengalami kerugian dua unit HP yang semuanya ditaksir seharga Rp 6,5 juta, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menggala,” jelas AKP Sunaryo.
Berbekal lapoaran dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil dibekuk berikut dengan BBnya.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)
Pewarta : Prabu