Mengejutkan pengakuan residivis begal, ini katanya

  • Whatsapp

Lampung – Pengakuan residivis pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal pasca dibekuk Tekab 308 Polres Pringsewu begitu mengejutkan.

Pasalnya, Ahmad Feri (48) dirinya mengakui bahwa sudah empat kali melakukan pembegalan diwilayah kabupaten Pringsewu bersama temannya Purwanto (45).

Bacaan Lainnya

Rata-rata korban merupakan seorang pedagang, yang saat kejadian sedang dalam perjalanan dari rumah hendak pergi kepasar.

Dan saat tengah diperjalanan dipepet oleh Ahmad Feri CS yang menggunakan sepeda motor jenis matic.

Kemudian, korban ditodong dengan menggunakan senjata tajam jenis golok dan pisau lalu kedua pelaku mengambil paksa barang barang milik korban.

” Hasilnya untuk kebutuhan sehari hari, buat makan, kondangan, bayar hutang,”ucapnya.

Selain itu, Polisi juga berhasil meringkus 2 pelaku lain yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan curas berinisial BS (40) dan Z als Nuri (39).

” Untuk proses hukum selanjutnya, terhadap pelaku P dan AF kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ucap AKP. Sahril Paison.

Sedangkan, terhadap pelaku BS dan Z di jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (*)

 

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *