“Meski Jauh Terasa Dekat” : Layanan Bapas Pringsewu di masa Pandemi

  • Whatsapp

Lampung – JAGA JARAK merupakan protokol kesehatan yang harus dipatuhi semua orang di saat pandemi Covid 19 saat ini.

Tidak terkecuali, Kemenkumham dengan program asimilasi Covid 19 bagi napi yang ada di lapas dan rutan ikut menjalankan prinsip Jaga Jarak sehingga banyak dari mereka (Napi) Yanga dapat pulang lebih cepat dengan program ini.

Bacaan Lainnya

Lalu bagaimana mereka setelah pulang dengan dasar program asimilasi ini ? Tentunya mereka napi masih punya tanggung jawab hutang sisa pidana yang harus di jalani di Balai Pemasyarakatan.

Bentuk peran Bapas dalam hal tanggung jawab sisa pidana, mereka para napi di jalankan dalam bentuk pengawasan dan pembimbingan selama mereka menjalani pidana di luar lapas dan Rutan.

Di masa pandemi ini. Tentunya menjadi tantangan ketika Jaga Jarak menjadi hal baru bentuk pengawasan dan pembimbingan klien Bapas .

Sehingga, jarak tidak dengan serta Merta mengurangi arti dari tugas Bapas dalam memngawasi dan membimbing klien selama menjalani pidana di luar lapas dan rutan.

Bak kata pepatah, meski jauh harus tetap terasa dekat mungkin itulah yang harus di siasati oleh Bapas Pringsewu dalam melaksanakan tugasnya dalam hal pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan Bapas Pringsewu.

Karenanya, untuk meningkatkan pengawasan dan pembibingan di massa Pandemi Covid 19 ini metode daring bersama klien pemasyarakatn dan penjamin klien.

Berdasarkan jumlah data klien dewasa dan anak Bapas Kelas ll Pringsewu terdiri dari klien dewasa berjumlah 347 orang dan klien anak 13 orang.

Disampaikan Prayudha Rachmadany Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas ll Pringsewu untuk mencegah penyebaran penularan Virus Covid 19 pihaknya terus meningkatkan pelayanan pembimbingan klien pemasyarakatan.

” Kegiatan pelayanan pengawasan dan bimbingan klien pemasyarakatan dilakukan secara daring pada setiap kesempatan. Pembimbing Kemasyarakatan PK sebagai ujunng tombak, kita dorong terus untuk mendekatkan layanan pembimbingan dan pengawasa terhadap para Kkian kita yang tersebar di 4 Kabupaten Pringsewu, Tanggamaus, Pesibar dan Lampung Barat. Sehingga JARAK diharapkan tidak jadi masalah untuk tugas Bapas,” ungkapnya.

Senada dikatakan Hartati Kasubsi Pelayanan Bimbingan Klien Dewasa bahwa untuk meningkatkan pelayanan bimbingan dan pengawasan di masa pandemi Covid 19 dilakukan secara daring untuk mencegah penyebaran penukaran Virus Covid 19.

Berbagai macam kegiatan secara rutin dilakukan dalam meningkatkan pelayanan. Seperti, pelayanan Litmas Integrasi anak pemasyarakatan yang didampingi petugas LPKA Bandar Lampung secara virtual bersama keluarga penjamin.

Juga, layanan sidang secara virtual klien anak Balai Pemasyarakatan kelas ll Pringsewu bersama Pengadilan Negeri Kotaagung dan Kejaksaan Negeri Pringsewu.

“Kegiatan pembibingan dan pengawasan klien pemasyarakatan, kegiatan penilitian kemasyarakatn di Rutan Kotaagung, kegiatan pembingan dan pengawasan klien pemasyarakatan dengan didampingi oleh penjamin klien semua dilakukan secara daring,” jelasnya.

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *