Lampung – Seorang pria berinisial MI (28), warga Kampung Penawar, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang, dibekuk petugas dari Polsek Gedung Aji.
Pria yang kesehariannya berprofesi nelayan ini dibekuk hari Jum’at (12/03/2021), pukul 21.00 WIB, tanpa perlawanaan saat berada di rumah orang tuanya yang ada di Kampung Paduan Rajawali, Kecamatan Meraksa Aji.
“Jum’at malam petugas kami berhasil membekuk seorang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor milik korban Sabidin (30), berprofesi tani, warga Kampung Aji Jaya KNPI, Kecamatan Gedung Aji,” ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Senin (15/03/2021).
Kapolsek menjelaskan, tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku MI ini terjadi hari Kamis (25/02/2021), pukul 21.00 WIB, di rumah korban yang ada di Kampung Aji Jaya KNPI. Pelaku datang ke rumah korban dan meminjam sepeda motor Suzuki FU milik korban, dengan alasan pelaku ingin menjeput istrinya sehingga korban meminjam sepeda motor miliknya tersebut.
Setelah 10 hari berlalu, korban mencoba menghubungi nomor telepon pelaku tetapi nomor milik pelaku ini sudah tidak aktif lagi. Korban baru sadar kalau dirinya telah menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku, sehingga korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Gedung Aji.
Berbekal laporan dari korban ini, petugas kami langsung bergerak cepat untuk mencari dimana keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil dibekuk.
“Saat dibekuk pelaku ini mengakui semua perbuatannya dan sepeda motor Suzuki FU milik korban yang dipinjam pelaku telah digadaikan kepada seseorang seharga Rp. 1 Juta dan uang tersebut telah habis untuk biaya hidupnya sehari-hari, sedangkan pelaku penerima gadaian saat ini masih diburu personel kami,” jelas Ipda Arbiyanto.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.(*)
Pewarta : Prabu