Modus Nota Fiktif dan Tanda Tangan Palsu demi Raup Untung

  • Whatsapp

Lampung – SW Seketaris Desa (Sekdes) Pekon Kutawaringin Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu ditetapkan tersangka oleh Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Pringsewu atas dugaan Tipikor ADD tahun anggaran 2019.

Oknum sekdes ditetapkan tersangaka bersama BS kepala Pekon Kutawaringin yang saat ini tengah menjalani masa persidangan. Modus tersangka SW membantu kepala Pekon dalam membuat Laporan SPJ dana desa TA 2019 tidak sesuai fakta real.

Bacaan Lainnya

“Dalam Laporan SPJ tersangka SW membuat sebagian nota fiktif dan juga memalsukan tanda tangan pemilik toko serta beberapa tanda tangan tukang,” terang Kasat Reskrim AKP Sahril Paison SH. MH, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK

Menurut Kasat, tujuan tersangka SW membuat laporan fiktif tersebut agar kepala pekon BS selaku Kuasa Pemegang Anggaran mendapatkan keuntungan.

“Akibat perbuatan melawan hukum tersebut kepala pekon BS mendapatkan keuntungan hingga 389,5 juta dan tersangka SW ini mendapatkan bagian sebesar 30 juta, “paparnya.

Sambungnya, tiga alat bukti yang diperoleh dari keterangan saksi, saksi ahli dan hasil laporan audit, menunjukkan bahwa anggaran dana desa TA 2019 pekon Kutawaringin sebesar Rp 893.618.000 telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp389,5 juta.

“Atas perbuatan mantan Sekdes ini diancam dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Subsider Pasal 9 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pem berantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 atau Pasal 56 Ke-1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda 1 M lebih, ” pungkasnya. (Red).

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *