MoU Kejari Tanggamus dan Pemkab Tanggamus

  • Whatsapp

Lampung – Penandatanganan dan Kesepakatan Bersama, Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus dengan Kejaksaan Negeri Tanggamus. Tentang penagannan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada wilayah hukum Kabupaten Tanggamus. Kegiatan dilaksanakn di ruangan rapat utama kantor Pemkab setempat, Kamis (10/2/2022) dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Selain Bupati Tanggamus Hj.Dewi Handajani dan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Yunardi,SH, MH, juga hadir Wakil Bupati Tanggamus H.AM. Syafi’i, Sekretaris Daerah Tanggamus Drs. Hamid Heriansyah Lubis, Asisten I Faturahman, Ali Habib, SH Kepala Cabang Kejari Tanggamus di Talangpadang. Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Vita Hesti Ningrum, S.H., M.H.; dan Kasi Pidum Ahmad Reza Guntoro serta para OPD Pemkab Tanggamus.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutanya Yunardi,SH, MH megatakan Penandatanganan MoU antara Kejari Tanggamus dengan Pemkab Tanggamus ini adalah dibidang perdataan dan tata usaha negara dengan ruang lingkupnya penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum yang dibatasi adalah keperdataan dan tata usaha negara bukan hukum pidana ini dikhususkan terkait dengan keperdataan. Dan setelah adanya kesepakatan MoU ini jangan hanya sekedar dilaksakan seremoni saja melainkan harus dilaksanakan.

“Jangan sampai di kemudian hari yang sifatnya perdata, ada yang merugikan keuangan negara. Khususnya keuangan pemerintah daerah. Yang kedua, pastinya kami ingin melakukan pendampingan atau menegakkan kewibawaan pemerintah yang diamanatkan undang-undang. Khususnya di bidang datun,”

Yunardi juga menegaskan, agar semua pihak tidak salah mengartikan MoU ini. Ia berharap, MoU ini tidak menimbulkan ambiguitas, bahwa kesepakatan ini dalam semua bidang. Ini lingkup pendampingan Perdata dan Tata Usaha Negara bukan Pidana.

Sementara itu Bupati Tanggamus Hj.Dewi Handajani dalam uraian penyampainanya sangat mengaprediasi dan mendukung dengan adanya Penandatanganan dan Kesepakatan Bersama ini.
“Saya ucapkan terimakasih atas kerjasama ini, memang ini ruang lingkupnya adalah pendampingan perdata dan tata usaha negara dimana dengan tujuannya adalah untuk meminimalisir adanya tindakan yang akan berpotensi merugikan negara. Mari kita bersama-sama bekerja dan mendukung program ini untuk Kabupaten Tanggamus yang lebih baik lagi,”ujarnya.

“Sehingga pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat oleh Pemkab Tanggamus dapat terus on the track. Semoga MoU ini dapat diimplementasi secara konkret, berupa langkah preventif untuk meminimalisir kerugian negara. Jadi penandatanganan MoU ini bisa berbuah nyata, tidak sekedar seremonial,” ucap Bupati.

Saat ditemui diselah usai kegiatan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Yunardi,SH, MH kembali menegaskan bahwa MoU pendampingan hukum yang disepakati adalah pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Kita telah memperpanjang MoU antara Kejari dan pemkab khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, ini merupakan tundak lanjut dari MoU sebelumnya yang memang sudah habis waktunya dibulan Pebruari 2022 kita harapkan dengan MoU ini bisa bermanfaat khususnya bagi pemerintah daerah terutama menyikapi permasalahan – permasalahan hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, MoU ini berlaku selama 2 tahun dan akan dievaluasi serta perpanjangan setelah habis masanya,”jelasnya.

Lebih lanjut Yunardi,SH, MH menyampaikan.
“Sebagaimana tugas dari kejaksaan sendiri kita ketahui bahwa kejaksaan dengan kuasa khusus bisa bertindak didalam maupun diluar pengadilan, mewakili Pemerintah Daerah, BUMN maupun BUMD terutama dalam hukum perdata dan tata usaha negara dengan tujuan utamnya yaitu untuk meminimalisir potensi terjadinya kerugian negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah dalam melaksanakan pelayanan hukum. Dan saya tegaskan juga ini tidak ada hubungan dengan masalah pidana.

Dan terkait bantuan sosial kita juga akan lakukan pendampingan baik itu BLT, BPNT, PKH dengan tujuan agar bantuan – bantuan tersebut dapat bermanfaat, tepat waktu, tepat sasaran dan tepat guna. Serta yang paling penting dengan adanya pendampingan itu tujuannya jangan sampai ada potensi pidana atau potensi yang merugikan keuangan negara serta potensi adanya korupsi,”pungkasnya.(adi/red).

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *