Nyambi Edarkan Sabu, Petani RN Meringkuk di Penjara

  • Whatsapp
Seorang petani berinisial RN (30), yang nyambi edarkan sabu

Lampung – Seorang petani berinisial RN (30), warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

Petani tersebut diringkus hari Senin (14/06/2021), pukul 20.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Penawar Rejo.

Bacaan Lainnya

“Senin malam petugas kami berhasil meringkus seorang petani yang nyambi menjadi pengedar narkoba jenis sabu saat sedang berada di rumahnya di Kampung Penawar Rejo,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Jumat (18/05/2021).

Lanjut AKP Anton, dari tangan petani tersebut petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa  dua bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,69 gram, satu bungkus plastik klip kosong ukuran besar, satu bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, dan kotak rokok merk Luffman.

Keberhasilan petugas kami ini, ungkap AKP Anton, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Penawar Rejo sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Setelah rumah tersebut dipastikan sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan berhasil meringkus pelaku dengan BB berupa narkoba jenis sabu.

Petani tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.(*)

Pewarta: Prabu

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *