Nyambi Edarkan Sabu, Seorang Petani Paruh Baya Dibekuk Polisi

  • Whatsapp
Seorang petani paruh baya berinisial BI (41), yang dibekuk Polisi karena nyambi edarkan sabu
Seorang petani paruh baya berinisial BI (41), yang dibekuk Polisi karena nyambi edarkan sabu

Lampung – Seorang petani paruh baya berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang saat menggerbek sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Petani paruh baya ini dibekuk hari Kamis (25/03/2021), pukul 03.30 WIB, di sebuah rumah yang ada di Dusun Tegal Rejo, Blok D, Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala.

Bacaan Lainnya

“Petani paruh baya yang dibekuk ini merupakan pengedar narkoba jenis sabu, berinisial BI (41), warga Lingkungan Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (28/03/2021).

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penggerbekan di Dusun Tegal Rejo, Blok D, Kampung Kagungan Rahayu, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram, tiga bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, korek api gas warna hitam, handphone (HP) merk nokia warna hitam dan sepeda motor honda beat warna biru putih tanpa plat nomor.

Keberhasilan petugas kami dalam membekuk seorang petani paruh baya yang menyambi mengedarkan narkoba jenis sabu merupakan hasil dari penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala, informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Dusun Tegal Rejo, Blok D, Kampung Kagungan Rahayu, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Saat rumah tersebut digerebek oleh petugas kami, dari dalam rumah berhasil dibekuk seorang petani paruh baya dan turut diamankan BB berupa narkoba jenis sabu,” ungkap AKP Anton.

Saat ini petani paruh baya tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Pewarta : Prabu

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *