Nyambi Jadi Bandar Narkoba, Seorang Nelayan Diringkus Polisi di Dermaga Penyeberangan

  • Whatsapp

Lampung – Seorang bandar narkoba jenis sabu diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat sedang berada di dermaga penyeberangan.

Bandar narkoba yang diringkus ini seorang pria berinisial DI (43), berprofesi nelayan, warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Bacaan Lainnya

“Hari Rabu (08/03/2023), sekitar pukul 10.30 WIB, petugas kami berhasil meringkus seorang bandar narkoba jenis sabu. Ia diringkus saat sedang berada di dermaga penyeberangan, Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (12/03/2023).

Dari tangan bandar narkoba ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa empat bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 19,93 gram, plastik klip yang berisi beberapa plastik klip kosong, handphone (HP) merek nokia warna hitam.

Menurut perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya, keberhasilan petugas dalam meringkus bandar narkoba ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Rawa Jitu Selatan. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkoba di dermaga penyeberangan.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu dalam jumlah cukup banyak,” ungkap AKP Aris.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, saat ini bandar narkoba tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga). (*)

Pewarta : Prabu

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *