Oknum LBH ketangkap Polisi

  • Whatsapp

Lampung – Satuan reserse narkoba polres Pringsewu meringkus seorang oknum lembaga bantuan hukum (LBH) berinisial AS (39) atas dugaan telah melakukan penyalahguna Narkotika jenis sabu.

Pelaku diamankan petugas satnarkoba polres Pringsewu di kediaman pelaku di Pekon kresnomulyo selatan kecamatan Ambarawa kabupaten Pringsewu Sabtu (27/2/21) pukul 22.30 Wib.

Bacaan Lainnya

Kasat narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan pelaku diamankan berkat adanya laporan informasi yang disampaikan masyarakat kepada tim opsnal Sat Narkoba Polres Pringsewu.

“Penangkapan pelaku merupakan pengembangan dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan sering melakukan pesta narkotika jenis sabu dirumahnya” ujar Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom pada Senin (1/3/21) siang.

Lanjutnya, berdasarkan informasi warga tersebut kemudian tim langsung melakukan upaya penyelidikan dan penggrebekan terhadap pelaku dirumahnya.

“Pada saat kami lakukan penggrebekan, kami hanya berhasil mengamankan AS, sedangkan rekanya yang sudah kami ketahui identitasnya berhasil melarikan diri” ungkap kasat Narkoba.

Ia menjelaskan selain mengamankan pelaku dari TKP juga petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu berikut alat hisap ya.

“BB yang kami temukan di TKP 3 buah plastik klip berisi narkotika ienis sabu dengan berat bruto 0,38 gram, 3 buah pecahan kaca pirek, 1 buah bong, 2 buah pipet dan 1 bungkus rokok” terangnya.

Lebih lanjut kasat narkoba menerangkan saat proses penggrebekan pelaku sempat berupaya membuang barang bukti, namun berkat kejelian petugas dilapangan seluruh barang bukti akhirnya dapat ditemukan dan selanjutnya pelaku berikut BB langsung diamankan di Mapolres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku diancam pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara” pungkas Kasat Narkoba.(*)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *