Pringsewu- Pasangan suami istri berinisial AL (25) dan LM (27) yang diduga sebagai bandar narkoba berhasil diamankan Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu pada Senin (7/12/20).
Pasangan suami istri yang merupakan warga Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu tersebut ditangkap oetugas pada saat sedang menimbang dan mengemas paket narkotika jenis sabu dan ekstasi diruang tengah rumahnya sekira pukul 20.00 Wib.
Dalam proses penangkapan pasangan suami istri tersebut petugas turut mengamankan barang bukti berupa 13 buah plastik klip berisi 3,21 gram Shabu, 4 butir pil extasi warna merah, 1 buah timbangan digital, 1 bundel plastik klip kosong, 1 buah bungkus rokok, 1 buah gunting dan 1 unit HP.
Selain itu dari hasil pengembangan petugas kembali mengamankan dua orang warga Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu berinisial A (34) dan BL (37) yang diduga berperan sebagai pengguna sabu yang membeli barang haram dari bandar AL.
Pelaku A dan BL diringkus petugas saat sedang berada di kediaman masing-masing pada Selasa (8/12/20) pukul 04.00 wib dari keduanya petugas turut menyita barang bukti berupa 5 buah plastik klip bekas pakai dan alat hisap sabu (bong).
Kasat Reskoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S,Kom mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S.Ik menuturkan bahwa penangkapan keempat pelaku tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya laporan informasi yang masuk kepada petugas Satreskoba Polres pringsewu tentang maraknya peredaran narkotika di pekon Margakaya.
“penangapan berawal dari adanya informasi kepada kami tentang maraknya peredaran narkotikan di pekon margkaya yang diduga dilakukan oleh pasangan suami istri AL dan LM” ujar Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom pada Rabu (9/12/20) siang
Berdasar informasi yang masuk tersebut kemudian oleh tim dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan setelah informasi dinyatakan akurat kemudian petugas langsung melakukan penggerebakan dirumah.
“pada saat penggrebekan kedua pelaku tertangkap tangan sedang menimbang dan mengemas narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di ruang tengah rumahnya” ungkap kasat narkoba.
“dalam proses penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 buah plastik klip berisi Shabu, 4 butir pil extasi warna merah, 1 buah timbangan digital, 1 bundel plastik klip kosong, 1 buah bungkus rokok, 1 buah gunting dan 1 unit HP” lanjutnya.
Lebih lanjut Kasat narkoba menjelaskan Saat dilakukan interogasi dihadapan petugas pelaku mengaku menjalani profesi sebagai bandar sabu sejak September 2020, barang haram tersebut menurutnya didapat dari seseorang berninisial E yang saat ini tengah dilakukan pengejaran oleh aparat. selain itu pelaku juga mengaku sabu tersebut oleh pelaku diedarkan diwilayah Kabupaten Pringsewu.
“pelaku mengaku sebab melakukan bisnis narkoba karena tidak mempunyai pekerjaan tetap dan butuh biaya untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari” tutur khairul yassin
Sementara itu pelaku A dan BL mengaku bahwa sudah lebih dari 5 kali membeli sabu dari pelaku AL dengan harga perpaket 200 ribu dan uang yang dipergunakan untuk membeli tersebut merupakan uang patungan keduanya yang selanjutnya sabu tersebut oleh kedua pelaku biasa dipakai dirumah A
Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa saat ini keempat pelaku berikut barang bukti telah diamankan di lakukan penahanan di mapolres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku AL dan LM dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara sedangkan terhadap pelaku A dan BP dikenai pasal 112 ayat (1) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas kasat Narkoba.
Penulis : Red