Pelaksanaan penetapan hakim berupa pemanfaatan barang bukti dalam perkara TPK dan TPPU Terdakwa Rohadi

  • Whatsapp

Jakarta – KPK diwakili Tim JPU perkara terdakwa Rohadi dan Tim Pengelola Barang Bukti & Eksekusi KPK melaksanakan penetapan Ketua Majelis Hakim Tipikor di Kantor Pemerintah Kabupaten Indramayu. Jumat (28/05/21).

” Disaksikan oleh Bupati Indramayu beserta jajaran, telah melaksanakan Penetapan Ketua Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 04/Pid.Sus/TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 19 April 2021  dalam perkara Terdakwa Rohadi,” kata Ali Fikri Plt. Juru Bicara KPK pada hotnews.co.id. Jumat (28/05/21).

Bacaan Lainnya

Menurut Ali, adapun pertimbangan pelaksanaan penetapan dimaksud adalah dalam rangka kepentingan sosial kemanusiaan dengan  memberikan izin kepada Pemkab Indramayu.

” Memanfaatkan gedung Ex-Rumah Sakit Reysa di Desa Cikedung Lor Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu dijadikan sebagai tempat untuk karantina / isolasi pasien terkonfirmasi Covid 19 yang Asymtomatik di Kabupaten Indramayu,” jelasnya.

Juga masih kata Ali, dalam pelaksanaan pemanfaatan RS Reysa tersebut, kedepan  KPK akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Pemkab Indramayu hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap.(Prabu).

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *