Jakarta – KPK diwakili Tim JPU perkara terdakwa Rohadi dan Tim Pengelola Barang Bukti & Eksekusi KPK melaksanakan penetapan Ketua Majelis Hakim Tipikor di Kantor Pemerintah Kabupaten Indramayu. Jumat (28/05/21).
” Disaksikan oleh Bupati Indramayu beserta jajaran, telah melaksanakan Penetapan Ketua Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 04/Pid.Sus/TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 19 April 2021 dalam perkara Terdakwa Rohadi,” kata Ali Fikri Plt. Juru Bicara KPK pada hotnews.co.id. Jumat (28/05/21).
Menurut Ali, adapun pertimbangan pelaksanaan penetapan dimaksud adalah dalam rangka kepentingan sosial kemanusiaan dengan memberikan izin kepada Pemkab Indramayu.
” Memanfaatkan gedung Ex-Rumah Sakit Reysa di Desa Cikedung Lor Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu dijadikan sebagai tempat untuk karantina / isolasi pasien terkonfirmasi Covid 19 yang Asymtomatik di Kabupaten Indramayu,” jelasnya.
Juga masih kata Ali, dalam pelaksanaan pemanfaatan RS Reysa tersebut, kedepan KPK akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Pemkab Indramayu hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap.(Prabu).