Pembuktian keterangan saksi, Fakta Sidang terdakwa Bambang Urip Trimartono

  • Whatsapp

Lampung – Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan 2,6 M dengan terdakwa Bambang Urip Tri Martono di sidangkankan di Pengadilan Negeri Kota Agung Tanggamus Lampung. Kamis (25/11/21).

Sidang yang digelar secara offline itu menghadirkan delapan orang saksi atas perkara yang telah menimpa terdakwa.

Bacaan Lainnya

Kedelapan saksi itu pun hadir semua. Yaitu, Ajarudin, Pasmanto, Paiman, Hasan Fauzi, Hujairin, Erik, Fajar, Fauzi (Wakil Bupati Pringsewu)

Pada keterangan kedelapan orang saksi tersebut dalam kasus tipu gelap dengan terdakwa Bambang Tri Martono, mereka pun ditanya soal keterlibatan para saksi dengan terdakwa.

Dipersidangan ini, Ajarudin merupakan saksi pertama yang dimintai keterangan.
Dalam keterangannya, Ajarudin mengatakan bahwa dirinya sudah menyetorkan sejumlah uang dan satu unit mobil alpard warna hitam dengan total keseluruhan 2,6 M kepada terdakwa.

Yang mana uang itu kata saksi sebagai uang setoran proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Pringsewu Lampung.

Setoran itu kata Ajarudin, dirinya dijanjikan kerjaan proyek oleh terdakwa pada Dinas PU – PR Pringsewu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pringsewu dan Dinas Kesehatan Pringsewu.

Menurut keterangan Ajarudin, terdakwa adalah orang kepercayaan Wakil Bupati Pringsewu. Saksi pun menirukan ucapan terdakwa bahwa itu perintah Wakil Bupati Pringsewu.

Jaksa penuntut umum pun menunjukan bukti bukti berupa kwitansi sebanyak sembilan lembar dengan jumlah nominal yang berbeda kepada majelis hakim yang disaksikan oleh saksi Ajarudin dan penasehat hukum.

Dikatakan saksi kedua Hujairin. Saksi sendiri adalah pemodal (Kontraktor). Ia sudah menyerahkan sejumlah uang dan satu unit mobil Alpard dengan jumlah total sekitar 2,6 M kepada saksi Ajarudin.

Keterlibatan saksi Pasmanto dengan Hujairin (Kontraktor ) pada perkara Bambang (Terdakwa ). Pasmanto merupakan orang yang akan menyelesaikan permasalahan Wakil Bupati Pringsewu dengan saudara Hujairin (Kontraktor).

Pasmanto sendiri pernah bertemu dan berbincang langsung dengan Hujairin (Kontraktor ) disalah salah rumah makan di Bandarlampung atas dasar perintah Wakil Bupati Pringsewu.

Begitu juga Hasan Fauzi, dalam keterangan kesaksiannya pada sidang, bahwa dirinya di perintahkan oleh Wakil Bupati Pringsewu untuk menyelesaikan permasalahan antara Wakil Bupati Pringsewu dengan Hujairin (Kontraktor).

Hasan Fauzi pun berusaha menghubungi Hujairin (Kontraktor) bertemu dengan Hujairin (Kontraktor) mediasi pun sepakat penyelesaian. Namun kata Hasan Fauzi pada kesaksian sidang tak membuahkan hasil.

Saksi Paiman, keterlibatan Paiman dalam kasus ini soal keberdaan mobil Alpard warna hitam yang pernah dititipkan oleh saksi Ajarudin ke Paiman.

Paiman pun tidak menampik soal keberdaan mobil Alpard yang nongkrong dirumahnya berbulan bulan.

Keterangan saksi ke delapan adalah Wakil Bupati Pringsewu. Saksi kedelapan ditanya oleh majelis hakim soal keterlibatan saksi dengan terdakwa.

Dilain itu majelis hakim meminta kepada saksi untuk menjelaskan sejauh mana saksi mengenal terdakwa.

Dijelaskan saksi, *Bambang Urip Tri Martono berdasarkan SK seketariat daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu bertugas sebagai petugas kebersihan di Rumas Dinas Wakil Bupati Pringsewu,*

Tanya Majelis Hakim, sejak kapan terdakwa kerja dirumdis Wabup Pringsewu. Saksi pun menjawab, sejak dirinya menjabat sebagai Wakil Bupati Pringsewu.

Lanjut Majelis, Keseharian terdakwa apakah tinggal disitu dirumah itu.

Ya, tinggal disitu dirumah itu kata Wakil Bupati Pringsewu.

Terkait dengan perkara Terdakwa. Ajarudin sebelumnya pernah bertemu dirinya menurut keterangan saksi Wakil Bupati Pringsewu.

Dijelaskan Wakil Bupati Pringsewu, pada malam hari Ajarudin hadir kerumah saya bertemu dengan saya dan mempertanyakan dengan membawa 5 lembar kwitansi yang waktu itu totalnya kita 750 juta.

Lima kali permintaan, saya lihat kwitansinya sebagai titipan ditandatangani oleh Bambang. Kwitansi itu dan mempertanyakan mana proyeknya kata bambang mau diberikan kepada saya (Ajarudin) saya bilang, saya g ada urusan ini, silahkan tanya kepada Bambang kalau bambang salah ya lapor polisi saja.

Saat di konfirmasi Humas Pengadilan Negeri Kota agung Trisno mengatakan bahwa untuk agenda sidang hari ini dalam perkara 410 / TP / 2021 / terdakwa Bambang Urip Tri Martono.

” Untuk hari ini pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum yang mana hari ini ada delapan saksi yang dihadirkan. Dan kemudian akan diagendakan kembali pembuktian saksi yang jadwalnya telah ditentukan oleh JPU,” jelas Humas PN. (Red).

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *