Jakarta – Penerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) mikro atau di tingkat lokal resmi dimulai pada 9 Februari hingga 22 Februari 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, PPKM mikro ini akan diberlakukan hingga tingkat RT, RW, desa, dan kelurahan dalam rangka menekan kasus positif serta melandaikan kurva sebagai prasyarat keberhasilan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
“Tentu perlu ada pendekatan yang lebih mikro sesuai dengan arahan Bapak Presiden, yaitu sampai tingkat desa ataupun kelurahan,” dikutip dari Antara, Selasa (9/2/2021).
Khusus untuk pegawai yang bestatus PNS, prajurit TNI, Polri, dan pegawai BUMN dilarang untuk bepergian ke luar kota saat akhir pekan panjang atau long weekend mendatang.
“Pelarangan luar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang atau long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti,” terang Airlangga.
Kata Airlangga, pihaknya saat ini sudah menyampaikan peraturan larangan bepergian tersebut ke pemerintah daerah dan seluruh instansi terkait.
“Kami memohon kepada pimpinan kementerian/lembaga, TNI, Polri, BUMN, BUMD, pemda, dan perusahaan diimbau untuk meminta pegawai, prajurit TNI dan Polri dan pekerjanya untuk menunda perjalanan selama libur panjang atau libur keagamaan,” ungkap Airlangga.
Politikus Partai Golkar ini kemudian menjabarkan implementasi berbagai skenario pembatasan skala mikro yang berlaku atau PPKM mikro.
Ia menjelaskan, agar skenario pengendalian terkontrol dengan baik, maka perlu dibentuk posko atau pos jaga di tingkat desa dan kelurahan yang melakukan empat fungsi, yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung operasional penanganan Covid-19.
Ia memerinci, fungsi penanganan meliputi 3T yaitu tracing, testing, dan treatment, sedangkan pencegahan meliputi sosialisasi penerapan 3M dan pembatasan mobilitas.
Kemudian, fungsi pembinaan meliputi penegakan disiplin, pemberian sanksi, persuasi pembatasan kerumunan, dan memperkuat solidaritas warga, sedangkan fungsi pendukung meliputi data, logistik, komunikasi, dan administrasi.
Ia melanjutkan, skenario pengendalian dalam pos jaga terdiri dari empat, yakni memaksimalkan 3T, isolasi pasien positif dan kontak erat, pembatasan mobilitas dan pergerakan, serta penyediaan kebutuhan pokok seperti beras dan masker.
“Pembentukan pos komando di tingkat desa dan kelurahan yang dikepalai oleh kepala desa dan lurah,” ujar Airlangga.
Tak hanya itu, terdapat juga peningkatan 3T dan pemenuhan kebutuhan masyarakat, yaitu untuk testing akan dilakukan swab test antigen gratis bagi masyarakat di desa dan kelurahan oleh Kementerian Kesehatan dengan menggunakan fasilitas kesehatan dan puskesmas di wilayah masing-masing.
Untuk tracing dilakukan penelusuran dan pelacakan lebih intensif di desa hingga kelurahan dengan menggunakan tracer dari Babinsa atau Bhabinkamtibmas yang telah dididik sebagai tracer oleh Kementerian Kesehatan.
Untuk treatment yaitu pelaksanaan isolasi mandiri dan terpusat perawatan di fasilitas kesehatan yang dikoordinasikan oleh pos jaga desa atau kelurahan.
Sementara itu, pemenuhan kebutuhan dasar berupa pemberian beras akan dilakukan bagi masyarakat yang berada di zona merah, sedangkan bantuan masker kain diberikan kepada seluruh masyarakat desa.
“Pengaturan pemberlakuan pembatasan berbagai kegiatan masyarakat yang pada level kabupaten dan kota yang diterapkan oleh gubernur menjadi prioritas wilayah yang menetapkan PPKM mikro,” jelas dia.